Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR Purwosari Anugerah Zainul Mukti Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainul Mukti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.402.739,00
Petitum

1.    Menerima gugatan Penggugat;
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 27.402.739,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sekaligus dan seketika:
5.    Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 114 M2 yang berlokasi di Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00221, atas nama: ZAINUL MUKTI, SAH dan BERHARGA;
6.    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak