1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 27.402.739,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sekaligus dan seketika:
5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 114 M2 yang berlokasi di Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00221, atas nama: ZAINUL MUKTI, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|