Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
ROHYAN KHARISMA Bin (Alm) MOCHAMAD HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1257/M.5.41/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHYAN KHARISMA Bin (Alm) MOCHAMAD HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa ROHYAN KHARISMA Bin (Alm) MOCHAMAD HASAN, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 09.00WIBatau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Sepanjang Jalan yang beralamat di Desa Kauman Baru, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov. Jawa  Timur sampai dengan di Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, telah melakukandengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”jenis sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • AwalnyaTerdakwa berkomunikasi dengan saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT Bin HALILI dengan menggunakan 1 (satu) buah HP XIAOMI warna Gold dengan nomor IMEI 863252039058360 beserta simcard XL nomor +62 878-7928-0995 milik Terdakwa dengan maksud saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu pekerjaan sebagai pengedar Narkotika Gol. I jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, sesampainya di rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT kemudian Terdakwa menerima 39 (tiga puluh Sembilan) poket yang berisi sabu dari saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT, selanjutnya saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan dan meletakkan 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu tersebut ditempat yang berbeda-beda tepatnya di sepanjang jalan Desa Kauman Baru, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan sampai dengan Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan yang mana apabila seluruh sabu tersebut sudah selesai diantar dan diletakkan oleh Terdakwa, nantinya masing-masing sabu tersebut akan diambil oleh pembelinya. kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa langsung berangkat dan meletakkan 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu di sepanjang jalan tersebut, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT.
  • Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYATdi rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, lalu saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA melakukan penggeledahan badan maupun rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT, dan atas penggeledahan tersebut saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA menemukan 24 (dua puluh empat) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu milik saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT dengan berat netto masing masing 1,797 (satu koma tujuh sembilan tujuh) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram, 0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram, 0,326 (nol koma tiga dua enam) gram, 0,175 (nol koma satu tujuh lima) gram, 0,140 (nol koma satu empat nol) gram, 0,173 (nol koma satu tujuh tiga) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram, 0,153 (nol koma satu lima tiga) gram, 0,159 (nol koma satu lima sembilan) gram, 0,166 (nol koma satu enam enam) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,165 (nol koma satu enam lima) gram, 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,161 (nol koma satu enam satu) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,157 (nol koma satu lima tujuh) gram, 0,156 (nol koma satu lima enam) gram, 0,199 (nol koma satu sembilan sembilan) gram sehinga total berat netto sebanyak 6,259 gram (enam koma dua lima sembilan) gram, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hijau dengan nomor IMEI 865531079440838 beserta simcard INDOSAT nomor +62 856-4583-9434 milik saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT, Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT yang mana diakui oleh Terdakwa dan saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sabu yang telah ditemukan tersebut merupakan milik saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sedangkan Terdakwa merupakan orang yang disuruh oleh saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT untuk mengantarkan sabu kepada pembelinya, namun pada saat itu sabu yang sebelumnya Terdakwa telah peroleh dari saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) poket sudah selesai diantarkan dan diletakkan oleh Terdakwa ditempat yang berbeda-beda untuk diambil oleh pembelinya tepatnya di sepanjang jalan Desa Kauman Baru, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan sampai dengan Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, sehingga atas dasar hasil introgasi tersebut, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA melakukan pengembangan dengan cara mengajak Terdakwa untuk menunjukkan tempat masing-masing poket sabu tersebut diletakkan oleh Terdakwa, lalu atas pengembangan tersebut saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA berhasil menemukan 21 (dua puluh satu) poket yang berisi sabu di sepanjang jalan diantaranya di Ds. Kauman baru Kec Gempol Kab Pasuruan dan di Ds. Carat Kec Gempol Kab Pasuruan dengan berat netto masing masing 0,341 (nol koma tiga empat satu) gram, 0,341 (nol koma tiga empat satu) gram, 0,164 (nol koma satu enam empat) gram, 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gram, 0,167 (nol koma satu enam tujuh) gram, 0,175 (nol koma satu tujuh lima) gram, 0,174 (nol koma satu tujuh empat) gram, 0,146 (nol koma satu empat enam) gram, 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram, 0,162 (nol koma satu enam dua) gram, 0,158 (nol koma satu lima delapan) gram, 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, 0,155 (nol koma satu lima lima) gram, 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, 0,169 (nol koma satu enam sembilan) gram, 0,169 (nol koma satu enam sembilan) gram, 0,170 (nol koma satu tujuh nol) gram, 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram, 0,117 (nol koma satu satu tujuh) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram sehingga berat netto total 3,553 (tiga koma lima lima tiga) gram milik Terdakwa, namun terhadap 18 (delapan belas) poket sabu tidak ditemukan karena menurut keterangan Terdakwa sudah diambil oleh pembelinya (laku terjual), selain itu saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA juga menemukan pada diri Terdakwa 1 (satu) buah HP XIAOMI warna Gold dengan nomor IMEI 863252039058360 beserta simcard XL nomor +62 878-7928-0995 milik Terdakwa. Selanjutnya saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA membawa Terdakwa dan saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu dari saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sudah 3 (tiga) kali dengan rincian Pertama kalipada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sebanyak 25 (dua puluh lima) poket sabu yang selanjutnya 25 (dua puluh lima) poket sabu tersebut telah berhasil diantarkan kepada pembelianya oleh Terdakwa bersama saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT di Desa Gunung gangsir, Kec Beji, Kab Pasuruan. Lalu Kedua kalipada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sebanyak 25 (dua puluh lima) poket sabu yang selanjutnya 25 (dua puluh lima) poket sabu tersebut telah berhasil diantarkan kepada pembelianya oleh Terdakwa di Desa Randu pitu, Kec Gempol, Kab Pasuruan dan untuk Ketiga kalipada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu yang selanjutnya 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu tersebut telah diantarkan dan diletakkan di tempat-tempat yang berbeda di sepanjang jalan Desa Kauman Baru, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan sampai dengan Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
  • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan berupa upah dari saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/ per 1 (satu) kali mengantarkan sabu.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10833/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33031/2025/NNF

S/D

33051/2025/NNF

+3,553 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

3,069 gram

 

Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 33076/2025/NNF s/d 32483/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaJo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ROHYAN KHARISMA Bin (Alm) MOCHAMAD HASAN, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00WIBatau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat dirumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, telah melakukan“Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYATdi rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, lalu saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA melakukan penggeledahan badan maupun rumah saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT, dan atas penggeledahan tersebut saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA menemukan 24 (dua puluh empat) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu milik saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT dengan berat netto masing masing 1,797 (satu koma tujuh sembilan tujuh) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram, 0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram, 0,326 (nol koma tiga dua enam) gram, 0,175 (nol koma satu tujuh lima) gram, 0,140 (nol koma satu empat nol) gram, 0,173 (nol koma satu tujuh tiga) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram, 0,153 (nol koma satu lima tiga) gram, 0,159 (nol koma satu lima sembilan) gram, 0,166 (nol koma satu enam enam) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,165 (nol koma satu enam lima) gram, 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,161 (nol koma satu enam satu) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,157 (nol koma satu lima tujuh) gram, 0,156 (nol koma satu lima enam) gram, 0,199 (nol koma satu sembilan sembilan) gram sehinga total berat netto sebanyak 6,259 gram (enam koma dua lima sembilan) gram, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hijau dengan nomor IMEI 865531079440838 beserta simcard INDOSAT nomor +62 856-4583-9434 milik saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT, Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT yang mana diakui oleh Terdakwa dan saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sabu yang telah ditemukan tersebut merupakan milik saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sedangkan Terdakwa merupakan orang yang disuruh oleh saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT untuk mengantarkan sabu kepada pembelinya, namun pada saat itu sabu yang sebelumnya Terdakwa telah peroleh dari saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) poket sudah selesai diantarkan dan diletakkan oleh Terdakwa ditempat yang berbeda-beda untuk diambil oleh pembelinya tepatnya di sepanjang jalan Desa Kauman Baru, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan sampai dengan Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, sehingga atas dasar hasil introgasi tersebut, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA melakukan pengembangan dengan cara mengajak Terdakwa untuk menunjukkan tempat masing-masing poket sabu tersebut diletakkan oleh Terdakwa, lalu atas pengembangan tersebut saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA berhasil menemukan 21 (dua puluh satu) poket yang berisi sabu di sepanjang jalan diantaranya di Ds. Kauman baru Kec Gempol Kab Pasuruan dan di Ds. Carat Kec Gempol Kab Pasuruan dengan berat netto masing masing 0,341 (nol koma tiga empat satu) gram, 0,341 (nol koma tiga empat satu) gram, 0,164 (nol koma satu enam empat) gram, 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gram, 0,167 (nol koma satu enam tujuh) gram, 0,175 (nol koma satu tujuh lima) gram, 0,174 (nol koma satu tujuh empat) gram, 0,146 (nol koma satu empat enam) gram, 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram, 0,162 (nol koma satu enam dua) gram, 0,158 (nol koma satu lima delapan) gram, 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, 0,155 (nol koma satu lima lima) gram, 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, 0,169 (nol koma satu enam sembilan) gram, 0,169 (nol koma satu enam sembilan) gram, 0,170 (nol koma satu tujuh nol) gram, 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram, 0,117 (nol koma satu satu tujuh) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram sehingga berat netto total 3,553 (tiga koma lima lima tiga) gram milik Terdakwa, namun terhadap 18 (delapan belas) poket sabu tidak ditemukan karena menurut keterangan Terdakwa sudah diambil oleh pembelinya (laku terjual), selain itu saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA juga menemukan pada diri Terdakwa 1 (satu) buah HP XIAOMI warna Gold dengan nomor IMEI 863252039058360 beserta simcard XL nomor +62 878-7928-0995 milik Terdakwa. Selanjutnya saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA membawa Terdakwa dan saksi MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika GolonganI bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10833/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33031/2025/NNF

S/D

33051/2025/NNF

+3,553 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

3,069 gram

 

Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 33076/2025/NNF s/d 32483/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya