Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Bil JOKO MARTONO 1.SAIFUL ANWAR
2.MEGA AYU WARDANI
3.MUCHAMMAD NABIL PRAKOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO MARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachman Handoko SH.MH.JOKO MARTONO
Tergugat
NoNama
1SAIFUL ANWAR
2MEGA AYU WARDANI
3MUCHAMMAD NABIL PRAKOSO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Azhar Pasaribu SH M.KnSAIFUL ANWAR
2Azhar Pasaribu SH M.KnMEGA AYU WARDANI
3Azhar Pasaribu SH M.KnMUCHAMMAD NABIL PRAKOSO
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 202.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
2.    Menyatakan  jual beli yang sudah di sepakati  antara Penggugat dengan Alm Nurul Aini dan Alm H. Mawardi  ( pewaris ) orang tua kandung Tergugat II Tergugat III adalah wanprestasi  dengan harga Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah)  sah secara Hukum  atas  Sebidang Tanah dengan bukti sertipikat Hak Milik nomor 64 atas nama Nurul Aini luas 3120 m2 ( tiga ribu serratus dua puluh meter persegi ) yang terletak diDesa Oro Oro Ombo Kulon Kec Rembang Kab Pasuruan ;  
Dengan Batas Batas Sebagai Berikut :
Sebelah Utara ----------------Berbatasan Dengan Tanah Milik P. Yon 
Sebelah Barat ----------------Berbatasan Dengan  Sungai 
Sebelah Selatan --------------Berbatasan Dengan   Tanah Milik P. Harto/ Mushola 
Sebelah Timur ---------------Berbatasan Dengan Tanah Milik P. Takim 
3.    Menyatakan  Tergugat  I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum  untuk Menanggung  atas kerugian Penggugat baik materiil atau imateriil  sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu  milyar rupiah ) dengan Perincian sebagai berikut :
a.    Tergugat  II Tergugat III Telah Menguasai Obyek Sebidang tanah tersebut selama 5 ( lima ) tahun dan Penggugat kehilangan uang yang sudah masuk kepada  Alm Nurul Aini juga Alm H. Mawardi  ( pewaris ) sebesar Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta  rupiah ) 

b.    Biaya Untuk pengurusan Obyek Tanah Sengketa Rp 200.000.000 ( dua  ratus juta rupiah ) 

c.    Kerugian materiel / imaterial Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah )

4.    Menghukum Tergugat II Tergugat III  melaporkan Penggugat atas Dugaan Penyerobotan  laporan Polisi nomor : LPM /201/VI/2024/SPKT POLRES PASURUAN tertanggal 10 juni 2024 tidak sah atau batal Demi Hukum . 

5.    Memerintahkan Tergugat II Tergugat III untuk mencabut laporan polisi nomor : LPM/201/VI/2024/SPKT POLRES PASURUAN .

6.    Menyatakan  Tergugat I yang membawa sertipikat nomor 64 atas nama Nurul Aini di kembalikan dan di tunjukan .

7.    Menghukum Tergugat I yang mewakili perwalihan  sesuai dengan putusan  permohonan penetapan nomor 62 Pdt.P /2020/ PN.Bil tertanggal 10 juni 2020 tidak sah karena Tergugat II Tergugat III sudah dewasa .

8.    Menetapkan   Penggugat  untuk membanyar  sebesar Rp 202.000.000 ( dua ratus dua juta rupiah ) kepada Tergugat II Tergugat III sisa pembanyaran jual beli yang di sepakati pada tahun 2019 antara Penggugat dengan Alm Nurul Aini dan Alm H. Mawardi ( pewaris ) kepada Ahli Waris Alm Nurul Aini dengan bukti sertipikat Hak Milik nomor 64 atas nama Nuru Aini Luas 312 m2 ( tiga ribu serratus dua puluh meter persegi ) atas sebidang tanah yang terletak diDesa Oro Oro Ombo Kulon Kec Rembang Kab Pasuruan.. 

9.    Menghukum Tergugat II Tergugat III pembatalan  proses mengalihkan balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Pasuruan kepada Tergugat III yaitu MUCHAMMAD NABIL PRAKOSO  sertipikat Hak Milik nomor 64 atas Nurul Aini tanpa memberi taukan Penggugat adalah  cacat hukum
  
10.    Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Banding, Kasasi maupun Verzeet Pihak Ketiga ( uit voerbaar bij voerraad ).
11.    Memerintahkan Turut Tergugat tunduk pada putusan .

12.    Menghukum Tergugat I Tergugat III Tergugat III  untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR : 
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak