Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3514111306940003 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514111412210001 ( baris 1 kolom 1 ) atas nama MOHAMMAD ALDY KHOIRUDDIN dan juga yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 997/TLB/II/1998 atas nama MUHAMMAD ALDY KHOIRUDDIN diganti menjadi MOH ALDY KHOIRUDDIN sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Madrasah Ibtidaiyah dengan Nomor : MI.51/14.14/PP.01.1/122/2006 , Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan Nomor : DN-05 DI 0089986, Ijazah Sekolah Menengah Atas Program : Ilmu Pengetahuan Alam dengan Nomor : DN-05 Ma 0053988, Ijazah Kementrian Keuangan Republik Indonesia Politeknik Keuangan Negara STAN dengan Nomor : 0824.02/PKN/2016 dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/83/424.311.2.10/2024 ;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian Nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |