Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bil PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Muhamad Ainun Naim Rizky
2.Wiwit Indah Sholihati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhamad Ainun Naim Rizky
2Wiwit Indah Sholihati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.162.000,00
Petitum

1    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2    Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120230305673 tanggal 06 Maret 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”);
3    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120230305673 tanggal 06 Juli 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”);
4    Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.002134425.AH.05.01 tanggal 15 Maret 2023;
5    Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA CRV ALL NEW 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHRRE3850AJ002081, Nomor Mesin: K24Z14822064, Tahun: 2010, Nomor Polisi: L1375MF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT;
6    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    a    Kerugian Materiil    = Rp.     74.162.000,-
    b    Kerugian Imateriil    = Rp.   200.000.000,-.
    Total    ______________________________ (+)
                = Rp.   274.162.000,-
        
7    Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CRV ALL NEW 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHRRE3850AJ002081, Nomor Mesin: K24Z14822064, Tahun: 2010, Nomor Polisi: L1375MF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”);
8    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
9    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain;
10    Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
                
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak