| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis pada :
1) Kutipan Akta Kelahiran milik Suami Pemohon nomor : 3908/DSP/VII/1996, Nama Pemohon tertulis ZAINUL ABIDIN;
2) Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon nomor : 3575021303750002, Nama Pemohon tertulis ZAINUL ABIDIN;
3) Kartu Keluarga milik Pemohon nomor : 3514160806220009, Nama Pemohon tertulis ZAINUL ABIDIN (Baris 1 Kolom 1 Nomor 1);
agar disesuaikan dengan yang tertulis pada:
• Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD milik Pemohon nomor : 040A02.0194038, Nama Pemohon tertulis ZAINUL;
• Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP milik Pemohon nomor : 040Aob.1176365, Nama Pemohon tertulis ZAINUL;
• Kutipan Akta Nikah nomor : 249/16/VII/2003, Nama Pemohon tertulis ZAINUL;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan
Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan dan perbaikan nama Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|