Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2026/PN Bil ZAINUL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2026/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAINUL ABIDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis pada :
1)    Kutipan Akta Kelahiran milik Suami Pemohon nomor : 3908/DSP/VII/1996, Nama Pemohon tertulis ZAINUL ABIDIN;
2)    Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon nomor : 3575021303750002, Nama Pemohon tertulis ZAINUL ABIDIN;
3)    Kartu Keluarga milik Pemohon nomor : 3514160806220009, Nama Pemohon tertulis ZAINUL ABIDIN (Baris 1 Kolom 1 Nomor 1);
agar disesuaikan dengan yang tertulis pada: 
•    Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD milik Pemohon nomor : 040A02.0194038, Nama Pemohon tertulis ZAINUL;
•    Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP milik Pemohon nomor : 040Aob.1176365, Nama Pemohon tertulis ZAINUL;
•    Kutipan Akta Nikah nomor : 249/16/VII/2003, Nama Pemohon tertulis ZAINUL;
3.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan
Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan dan perbaikan nama Pemohon;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak