| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon tertulis nama Ayah ACH. FATICH dan Nama Ibu Pemohon LILIK yang tertulis pada Kartu Keluarga milik Pemohon nomor : 3514142407230001 dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 3514-LT-12022026-0114, agar disesuaikan dengan yang tertulis pada:
1) Kartu Keluarga milik Orang Tua Pemohon nomor : 3514140101990957, nama Ayah Pemohon tertulis ACHMAD dan nama Ibu Pemohon tertulis LIS PURWATI;
2) Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 475/68/424.301.2.03/2026, nama Ayah Pemohon tertulis ACHMAD dan nama Ibu Pemohon tertulis LIS PURWATI;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan
Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kantor Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan dan perbaikan nama Orang Tua / Ibu Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini dengan keringanan kepada Pemohon sesuai kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Bangil dan atau Majelis hakim Pemeriksa dan sesuai dengan hukum yang berlaku;
|