Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
3.JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
MUHAMMAD RYAN FERDINAND BIN MASKUR ROHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM- 822 /M.5.41/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
3JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RYAN FERDINAND BIN MASKUR ROHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RYAN FERDINAND BIN MASKUR ROHMAN  pada Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Gempeng Desa/Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr. CAK MAT (DPO)  di daerah Kota Pasuruan yang alamat lengkapnya tidak terdakwa ingat, dengan niat terdakwa untuk membeli tablet warna putih logo “Y”  sebanyak 5 (lima) blok yang berisi 100 (Seratus) butir per bok nya dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per bok dan terdakwa langsung membayarkan secara tunai kepada Sdr. CAK MAT (DPO), dikarenakan sebelumnya terdakwa sudah sering membeli tablet warna putih logo “Y” sebanyak 5 (lima) kali kepada Sdr. CAK MAT(DPO) selama kurang lebih dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya terdakwa membawa 5 (lima) blok yang berisi 100 (Seratus) butir tablet warna putih logo “Y” tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Perum Pasuruan anggun sejahtera Blok F-01/01 RT/RW 002/009 Desa/Kelurahan Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan untuk memecah 5 (lima) blok yang berisi 100 (Seratus) butir tablet warna putih logo Y tersebut dengan cara terdakwa membuka per bok tablet warna putih logo “Y” kemudian terdakwa masukkan ke dalam plastik klip dan per klipnya berisi 4 (empat) butir tablet warna putih logo “Y” .
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH melalui sarana 1 (Satu) buah Handphone Realme warna biru muda dengan nomor simcard XL Nomor 087884351749 IMEI 867920050468751 untuk menawarkan menjual tablet warna putih logo ”Y” tersebut kepada saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH, dan  saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH berniat  membeli 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH janjian bertemu di pinggir jalan termasuk Dusun Gempeng Desa/Kelurahan Gempeng kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 14.45 WIB untuk melakukan transaksi tablet warna putih logo ”Y” tersebut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” dari Sdr. CAK MAT (DPO) sudah sebanyak 5 (lima) kali yang sudah tidak terdakwa ingat lagi kapan dan dimana, kemudian terdakwa  telah menjual tablet warna putih logo ”Y” kepada saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama dan ke dua sudah tidak terdakwa ingat lagi, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 14.45 WIB di pinggir jalan termasuk Dusun Gempeng Desa/Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa selanjutnya saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M.CHANDRA AGUS SA’RONI yang masing – masing merupakan anggota kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran sediaan farmasi jenis Pil Koplo logo “Y”, kemudian saksi saksi saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M.CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan penyelidikan lalu LIO ADI PRASETYO dan saksi M.CHANDRA AGUS SA’RONI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa MUHAMMAD RYAN FERDINAND BIN MASKUR ROHMAN di pinggir jalan termasuk Dusun Gempeng Desa/Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 8 (delapan) plastik kecil bening masing – masing berisi 4 (empat) butir tablet warna puith loho ”Y” sehingga total berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet wanra putih logo ”Y”, 1 (satu) buah HP realme warna biru muda dengan nomor simcard XL Nomor 087884351749, IMEI 867920050468751, uang tunai sejumlah Rtp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah)  dan 1 (satu) buah bungkus rokok SRIIT ditemukan di saku celana terdakwa, selanjutnya juga dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa beralamat di Perum Pasuruan Anggun Sejahtera Blok F-01/01 RT/RW 002/009 Desa/Kelurahan Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dan ditemukan 94 (sembilan puluh empat) plastik kecil bening masing – masing beiris 4 (empat) butir tablet warna putih logo ”Y” sehingga total berisi 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) dan 1 (satu) bungkus rokok ESSBOLD  , selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual tablet warna putih logo ”Y” tersebut kurang lebih sebanyak Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli obat berbahaya warna putih berlogo ”Y” tujuannya untuk dijual/diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan berupa uang dan dikonsumsi sendiri. Dan terdakwa tidak memiliki ijin, tidak memilik hak, tidak memiliki wewenang dan tidak memilikik keahlian khusus dalam tidakan mengedarkan okerbaya jenis “Y”.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 (2) Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan ayat (3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan dari keterangan Ahli yaitu DIGDO SURYAGAMA, S.Farm., M. Pharm. Sci, Apt. Adalah obat daftar G  atau obat keras (logo Y) dengan pemakaian ataupun penggunaannya  harus dengan resep dokter serta tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya boleh diedarkan melalui Apotek, Rumah Sakit dan Klinik yang memiliki ijin, apabila seseorang menggunakan/mengkonsumsi secara belebihan/melebihi dosis maka efek sampingnya akan menyebabkan halusinasi, mual/muntah dan pusing
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. Pada hari Senin tanggal 22 Bulan Desember tahun 2025 yang dilakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang dtandatangani oleh pemeriksa yakni TITIN ERNAWATI S. Farm., Apt., HANDI PURWANTO,S.T i., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

36112/2025/NOF

+8,795 gram

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif triheksifinidil HCI

Dikembalikan 25 (dua lima) butir berat netto + 0,409  gram

  • kesimpulan bahwa barang bukti Nomor Barang Bukti 36112/2025/NOF adalah benar bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkoba, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang – Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RYAN FERDINAND BIN MASKUR ROHMAN  pada Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Gempeng Desa/Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr. CAK MAT (DPO)  di daerah Kota Pasuruan yang alamat lengkapnya tidak terdakwa ingat, dengan niat terdakwa untuk membeli tablet warna putih logo “Y”  sebanyak 5 (lima) blok yang berisi 100 (Seratus) butir per bok nya dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per bok dan terdakwa langsung membayarkan secara tunai kepada Sdr. CAK MAT (DPO), dikarenakan sebelumnya terdakwa sudah sering membeli tablet warna putih logo “Y” sebanyak 5 (lima) kali kepada Sdr. CAK MAT(DPO) selama kurang lebih dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya terdakwa membawa 5 (lima) blok yang berisi 100 (Seratus) butir tablet warna putih logo “Y” tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Perum Pasuruan anggun sejahtera Blok F-01/01 RT/RW 002/009 Desa/Kelurahan Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan untuk memecah 5 (lima) blok yang berisi 100 (Seratus) butir tablet warna putih logo Y tersebut dengan cara terdakwa byka per bok tablet warna putih logo “Y” kemudian terdakwa masukkan ke dalam plastik klip dan per klipnya berisi 4 (empat) butir tablet warna putih logo “Y”.
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras berbahaya jenis pil warna putih berlogo ”Y” tersebut dengan cara terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH melalui sarana 1 (Satu) buah Handphone Realme warna biru muda dengan nomor simcard XL Nomor 087884351749 IMEI 867920050468751 untuk menawarkan menjual tablet warna putih logo ”Y” tersebut kepada saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH, dan  saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH berniat  membeli 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD HAMDAN RIZKI HAS BIN SHOLEH ALIAS POH janjian bertemu di pinggir jalan termasuk Dusun Gempeng Desa/Kelurahan Gempeng kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 14.45 WIB untuk melakukan transaksi tablet warna putih logo ”Y” tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M.CHANDRA AGUS SA’RONI yang masing – masing merupakan anggota kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran sediaan farmasi jenis Pil Koplo logo “Y”, kemudian saksi saksi saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M.CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan penyelidikan lalu LIO ADI PRASETYO dan saksi M.CHANDRA AGUS SA’RONI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa MUHAMMAD RYAN FERDINAND BIN MASKUR ROHMAN di pinggir jalan termasuk Dusun Gempeng Desa/Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 8 (delapan) plastik kecil bening masing – masing berisi 4 (empat) butir tablet warna puith loho ”Y” sehingga total berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet wanra putih logo ”Y”, 1 (satu) buah HP realme warna biru muda dengan nomor simcard XL Nomor 087884351749, IMEI 867920050468751, uang tunai sejumlah Rtp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah)  dan 1 (satu) buah bungkus rokok SRIIT ditemukan di saku celana terdakwa, selanjutnya juga dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa beralamat di Perum Pasuruan Anggun Sejahtera Blok F-01/01 RT/RW 002/009 Desa/Kelurahan Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dan ditemukan 94 (sembilan puluh empat) plastik kecil bening masing – masing beiris 4 (empat) butir tablet warna putih logo ”Y” sehingga total berisi 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) dan 1 (satu) bungkus rokok ESSBOLD  , selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual tablet warna putih logo ”Y” tersebut kurang lebih sebanyak Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah
  • Bahwa terdakwa membeli obat berbahaya warna putih berlogo ”Y” tujuannya untuk dijual/diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan berupa uang dan dikonsumsi sendiri. Dan terdakwa tidak memiliki ijin, tidak memilik hak, tidak memiliki wewenang dan tidak memilikik keahlian khusus dalam tidakan mengedarkan okerbaya jenis “Y”.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. Pada hari Senin tanggal 22 Bulan Desember tahun 2025 yang dilakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang dtandatangani oleh pemeriksa yakni TITIN ERNAWATI S. Farm., Apt., HANDI PURWANTO,S.T i., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

36112/2025/NOF

+8,795 gram

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif triheksifinidil HCI

Dikembalikan 25 (dua lima) butir berat netto + 0,409  gram

  • kesimpulan bahwa barang bukti Nomor Barang Bukti 36112/2025/NOF adalah benar bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkoba, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 11633/NOF/2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor Barang Bukti 36112/2025/NOF adalah benar bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkoba, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang – Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya