Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan jual-beli yang diakui oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dibawah tangan tanpa diketahui pejabat pada tanggal 11 September 2020 adalah tidak SAH batal demi hukum, karena tidak ada persetujuan dari pihak Penggugat sebagai penjamin obyek sengketa
- Menetapkan obyek sengketa tanah, bangunan dan surat aslinya perjanjian pengikatan jual-beli SAH sekarang dipegang Penggugat sebagai jaminan, IJB No. 1 tanggal 06 Januari 2020 Notaris/PPAT ASWARUS SHOLIHIN A. ROKHIM, SH., M.Kn Kabupaten Pasuruan jadi SAH milik Penggugat menurut hukum
- Menghukum Tergugat secara material sesuai posita angka No. 10 (sepuluh) Tergugat punya tanggungan barang berupa emas 131 gram atau dihitung uang 131 gram x Rp. 1.113.000,- (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) = totalnya Rp. 145.803.000,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah) harus dibayar kotan/tunai ke Penggugat
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat secara Inmaterial sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adanya penyerahan tak terduga untuk biaya-biaya perkara membayar pengacara harus dibayar kontan/tunai kepada Penggugat
- Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangil
- Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang DWANGSON sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dipikul bersama, bilamana putusan tidak dijalankan
- Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (CB) yang diajukan Penggugat baik barang bergerak ataupun barang tetap.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon Yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya. |