|
------ Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT Bin HALILI, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Taman Dayu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, telah melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman melebihi beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” jenis sabu dengan total berat netto sebanyak 6,259 gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. FAISAL (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hijau dengan nomor IMEI 865531079440838 beserta simcard INDOSAT nomor +62 856-4583-9434 milik Terdakwa dengan maksud Terdakwa hendak membeli sabu 10 (sepuluh) gram daru Sdr. FAISAL, kemudian Sdr. FAISAL menyetujui hal tersebut lalu Sdr. FAISAL menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di pinggir jalan yang beralamat di Taman Dayu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat sendiri mengambil sabu di tempat tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram selanjutnya Terdakwa membawa pulang sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Prov. Jawa Timur. Sesampainya Terdakwa di rumah, kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 65 (enam puluh lima) poket. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi ROHYAN KHARISMA Bin (Alm) MOCHAMAD HASAN dengan maksud menyuruh saksi ROHYAN KHARISMA untuk mengantarkan sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) poket kepada pembelinya, lalu saksi ROHYAN KHARISMA menyetujui hal tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa telah berhasil menjual 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr.ENDIK (DPO) dengan cara Terdakwa mengantar dan meletakkan sabu tersebut di daerah pergudangan yang beralamat di Desa Kisik, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi ROHYAN KHARISMA datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 39 (tiga puluh Sembilan) poket yang berisi sabu kepada saksi ROHYAN KHARISMA, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB saksi ROHYAN KHARISMA berangkat mengantarkan dan meletakkan 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu tersebut ditempat yang berbeda-beda tepatnya di sepanjang jalan Desa Kauman Baru, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan sampai dengan Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan yang mana apabila seluruh sabu tersebut sudah selesai diantar dan diletakkan oleh saksi ROHYAN KHARISMA, nantinya masing-masing sabu tersebut akan diambil oleh pembelinya.
- Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi ROHYAN KHARISMA di Terdakwa yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, lalu saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA melakukan penggeledahan badan maupun rumah Terdakwa, dan atas penggeledahan tersebut saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA menemukan 24 (dua puluh empat) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu milik Terdakwa dengan berat netto masing masing 1,797 (satu koma tujuh sembilan tujuh) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram, 0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram, 0,326 (nol koma tiga dua enam) gram, 0,175 (nol koma satu tujuh lima) gram, 0,140 (nol koma satu empat nol) gram, 0,173 (nol koma satu tujuh tiga) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram, 0,153 (nol koma satu lima tiga) gram, 0,159 (nol koma satu lima sembilan) gram, 0,166 (nol koma satu enam enam) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,165 (nol koma satu enam lima) gram, 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,161 (nol koma satu enam satu) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,157 (nol koma satu lima tujuh) gram, 0,156 (nol koma satu lima enam) gram, 0,199 (nol koma satu sembilan sembilan) gram sehinga total berat netto sebanyak 6,259 (enam koma dua lima sembilan) gram, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hijau dengan nomor IMEI 865531079440838 beserta simcard INDOSAT nomor +62 856-4583-9434 milik Terdakwa, Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana diakui oleh Terdakwa sabu yang telah ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya telah diperoleh dari Sdr. FAISAL dengan cara membeli, sedangkan saksi ROHYAN KHARISMA merupakan orang yang disuruh oleh Terdakwa untuk mengantarkan sabu kepada pembelinya,. Setelah itu, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari Sdr. FAISAL sudah 5 (lima) kali dengan rincian Pertama kali sebanyak 5 (lima) gram lalu dipecah sendiri oleh Terdakwa menjadi 25 (dua puluh lima) poket dan sudah berhasil diedarkan seluruhnya oleh Terdakwa sendiri, kemudian Kedua kali sebanyak 5 (lima) gram lalu Terdakwa pecah menjadi 25 (dua puluh lima) poket dan sudah berhasil diedarkan seluruhnya oleh Terdakwa sendiri, selanjutnya Ketiga kali sebanyak 5 (lima) gram lalu Terdakwa pecah menjadi 25 (dua puluh lima) poket dan sudah berhasil diedarkan seluruhnya oleh Terdakwa bersama dengan saksi ROHYAN KHARISMA, kemudian Keempat kali sebanyak 5 (lima) gram Terdakwa pecah menjadi 25 (dua puluh lima) poket dan sudah berhasil diedarkan seluruhnya dengan cara Terdakwa menyuruh saksi ROHYAN KHARISMA untuk mengedarkannya, dan Kelima kali sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu Terdakwa pecah menjadi 65 (enam puluh lima) poket.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/ per 1 (satu) kali transaksi, kemudian Terdakwa memberikan upah kepada saksi ROHYAN KHARISMA sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/ per 1 (satu) kali transaksi.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10834/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33052/2025/NNF
S/D
33075/2025/NNF
|
+6,259 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+5,689 gram
|
Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 33052/2025/NNF s/d 32075/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaJo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD NURUL HIDAYAT Bin HALILI, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, telah melakukan “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram” jenis sabu dengan total berat netto sebanyak 6,259 gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi ROHYAN KHARISMA di Terdakwa yang beralamat di Dusun Tawangsari RT/RW : 002/016 Kel/Desa. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, lalu saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA melakukan penggeledahan badan maupun rumah Terdakwa, dan atas penggeledahan tersebut saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA menemukan 24 (dua puluh empat) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu milik Terdakwa dengan berat netto masing masing 1,797 (satu koma tujuh sembilan tujuh) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram, 0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram, 0,326 (nol koma tiga dua enam) gram, 0,175 (nol koma satu tujuh lima) gram, 0,140 (nol koma satu empat nol) gram, 0,173 (nol koma satu tujuh tiga) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram, 0,153 (nol koma satu lima tiga) gram, 0,159 (nol koma satu lima sembilan) gram, 0,166 (nol koma satu enam enam) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,165 (nol koma satu enam lima) gram, 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram, 0,145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,161 (nol koma satu enam satu) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,157 (nol koma satu lima tujuh) gram, 0,156 (nol koma satu lima enam) gram, 0,199 (nol koma satu sembilan sembilan) gram sehinga total berat netto sebanyak 6,259 (enam koma dua lima sembilan) gram, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hijau dengan nomor IMEI 865531079440838 beserta simcard INDOSAT nomor +62 856-4583-9434 milik Terdakwa, Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana diakui oleh Terdakwa sabu yang telah ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya telah diperoleh dari Sdr. FAISAL dengan cara membeli, sedangkan saksi ROHYAN KHARISMA merupakan orang yang disuruh oleh Terdakwa untuk mengantarkan sabu kepada pembelinya,. Setelah itu, saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA PRASETYA membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10834/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33052/2025/NNF
S/D
33075/2025/NNF
|
+6,259 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+5,689 gram
|
Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 33052/2025/NNF s/d 32075/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|