Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Bil Tn. Aditya Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA Bali Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tn. Aditya
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA Bali Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

 

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik;
  • Menyatakan sah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam Permohonan Pemeriksaan Praperadilan incasu;
  • Menyatakan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017 dan Surat - Surat lain yang menjadi dasar Penetapan atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO sebagai Tersangka oleh Termohon terkait tindak Pidana yang dipersangkakan sebagai Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan segala Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO atas delik yang dipersangkakan a quo adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan Tidak Sah segala Surat Keputusan dan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO.
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh berita acara pemeriksaan penyidikan a quo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/371/X/2016/Bali/SPKT tanggal 24 Oktober 2016 atas nama Pelapor Vincentius Lianto dan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017 kepada Pemohon sebagai Anak dari Terlapor yang ditetapkan sebagai Tersangka atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO.
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut dan atau membatalkan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017 berserta Surat - surat Turunan dan atau Surat kemudian yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO.
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/371/X/2016/Bali/SPKT tanggal 24 Oktober 2016 atas nama Pelapor Vincentius Lianto, Lahir di Tangerang tanggal 05 Oktober 1967, Pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Jl. Karang Sari I/9 B DPS Robokan, Kel. Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dengan Tersangka atas nama Andri Lassahido.
  • Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.

 

 

SUBSIDAIR

Namun bila Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex Aeque Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya