Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik;
- Menyatakan sah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam Permohonan Pemeriksaan Praperadilan incasu;
- Menyatakan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017 dan Surat - Surat lain yang menjadi dasar Penetapan atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO sebagai Tersangka oleh Termohon terkait tindak Pidana yang dipersangkakan sebagai Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO atas delik yang dipersangkakan a quo adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tidak Sah segala Surat Keputusan dan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh berita acara pemeriksaan penyidikan a quo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/371/X/2016/Bali/SPKT tanggal 24 Oktober 2016 atas nama Pelapor Vincentius Lianto dan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017 kepada Pemohon sebagai Anak dari Terlapor yang ditetapkan sebagai Tersangka atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut dan atau membatalkan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017 berserta Surat - surat Turunan dan atau Surat kemudian yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas nama Tn. ANDRI LASSAHIDO.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/371/X/2016/Bali/SPKT tanggal 24 Oktober 2016 atas nama Pelapor Vincentius Lianto, Lahir di Tangerang tanggal 05 Oktober 1967, Pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Jl. Karang Sari I/9 B DPS Robokan, Kel. Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dengan Tersangka atas nama Andri Lassahido.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR
Namun bila Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex Aeque Et Bono) |