Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
EDI WANANTO Bin (ALM) RAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 884 /M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Bagus Pramukti, S.H.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI WANANTO Bin (ALM) RAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa EDI WANANTO BIN (ALM) RAWI pada hari  Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Dusun Betro Desa Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr. MARSUDI (DPO) di Dusun Betro Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan niat terdakwa akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan Sdr. MARSUDI (DPO) menyetujui hal tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah) per gram nya dengan total Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 2 (dua) gram narkotika jenis shabu, sehingga terdakwa membayar narkotika jenis shabu tersebut secara tunai dan diserahkan langsung ke Sdr. MARSUDI (DPO), kemudian Sdr, MARSUDI (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu dalam bentuk 1 (satu) poket yag ditempatkan dalam plastik klip, kepada terdakwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang ke rumah terdakwa beralamat di Dusun Betro RT 05 RW 02 Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa memecah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) poket dengan berat 1 (satu) gram per poket, kemudian salah satu poket tersebut terdakwa pecah Kembali menjadi 17 (tujuh belas) poket dengan berat yang terdakwa kira- kira saja per poketnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. PARMIN (DPO) pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 06.00 WIB  beralamat di di Dusun Betro RT 05 RW 02 Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dengan cara Sdr. PARMIN (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menyampaikan akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) namun untuk pembayarannya Sdr. PARMIN (DPO) akan membayar narkotika jenis shabu tersebut pada sore hari, sehingga terdakwa menyetujui hal tersebut dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. PARMIN (DPO) dalam bentuk 1 (satu) poket, selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Sdr. DIDIK (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) serta langsung melakukan pembayaran secara tunai sehingga terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. DIDIK (DPO) dalam bentuk 1 (Satu) poket.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MARSUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara terdakwa langsung datang ke rumah Sdr. MARSUDI (DPO) beralamat di Dusun Betro Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan terdakwa melakukan pembayaran secara tunai selanjutnya yang kedua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan cara terdakwa datang ke rumah Sdr. MARSUDI (DPO) dan melakukan pembayaran secara tunai.
  • Bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH yang masing – maisng merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di Dusun Betro Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,  sehingga pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIBsaksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa EDI WANANTO BIN (AKM) RAWI di dalam rumah termasuk Dusun Betro Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan gempol Kabupaten Pasuruan selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa pada saku celana terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) kantong plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto masing – masing 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 0,059 (nol koma nol lima Sembilan) gram. 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram. 0,042 (nol koma nol empat dua) gram. 0, 036 (nol koma nol tiga enam) gram. 0,046 (nol koma nol empat enam) gram.0, 035 (nol koma nol tiga lima) gram. 0,066 (nol koma nol enam enam) gram. 0, 049 (nol koma nol empat Sembilan) gram. 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram. 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram. 0, 033 (nol koma nol tiga tiga) gram.0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram. 0,051 (nol koma nol lima satu) gram. 0,065 (nol koma nol enam lima) gram. 0, 094 (nol koma nol Sembilan empat gram).  Sehingga berat netto toal 0, 940 (nol koma sembila empat nol gram), 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa  berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   Polri   No. LAB : 11732 / NNF / 2025 tanggal 31 Desember 2025 , barang bukti dengan nomor: 35698 / 2025 / NNF  s.d 35713 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa EDI WANANTO BIN (ALM) RAWI pada hari  Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di dalam rumah termasuk Dusun Betro Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAHyang masing – maisng merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di Dusun Betro Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,  sehingga pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIBsaksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAHmelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa EDI WANANTO BIN (AKM) RAWIdi dalam rumah termasuk Dusun Betro Desa/Kelurahan Wonosunyo Kecamatan gempol Kabupaten Pasuruanselanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa pada saku celana terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (senam) belas kantong plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto masing – masing 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 0,059 (nol koma nol lima Sembilan) gram. 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram. 0,042 (nol koma nol empat dua) gram. 0, 036 (nol koma nol tiga enam) gram. 0,046 (nol koma nol empat enam) gram.0, 035 (nol koma nol tiga lima) gram. 0,066 (nol koma nol enam enam) gram. 0, 049 (nol koma nol empat Sembilan) gram. 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram. 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram. 0, 033 (nol koma nol tiga tiga) gram.0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram. 0,051 (nol koma nol lima satu) gram. 0,065 (nol koma nol enam lima) gram. 0, 094 (nol koma nol Sembilan empat gram).  Sehingga berat netto toal 0, 940 (nol koma sembila empat nol gram), 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa  berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   Polri   No. LAB : 11732 / NNF / 2025 tanggal 31 Desember 2025 , barang bukti dengan nomor: 35698 / 2025 / NNF  s.d 35713 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya