Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.Hariyanto
2.Kusidayanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hariyanto
2Kusidayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.004.000,00
Petitum

1.    Menerima gugatan Penggugat;
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3.    Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 375.004.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ribu Rupiah) sekaligus
dan seketika;
5.    Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 450 M2 yang berlokasi di Kelurahan Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00547, atas nama: HARIYANTO, SAH dan BERHARGA; 
6.    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak