1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 375.004.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ribu Rupiah) sekaligus
dan seketika;
5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 450 M2 yang berlokasi di Kelurahan Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00547, atas nama: HARIYANTO, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|