Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebagai berikut :
a. Kerugian materiil Pengembalian Modal sebesar Rp. 3.970.972.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikarenakan usaha dan keuangan Penggugat menjadi berantakan akibat perbuatan Para Tergugat serta tekanan Pihak Ketiga (investor) yang meminta uangnya dikembalikan.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
6. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku
|