Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Bil ROCHMAD YULIANTO 1.NABILA NAJUNDA
2.ADITYA FIRMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROCHMAD YULIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DADING PATRIA HASTA, SH., MH.ROCHMAD YULIANTO
Tergugat
NoNama
1NABILA NAJUNDA
2ADITYA FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.970.972.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi; 
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebagai berikut : 
a.    Kerugian materiil Pengembalian Modal sebesar Rp. 3.970.972.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) 
b.    Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikarenakan usaha dan keuangan Penggugat menjadi berantakan akibat perbuatan Para Tergugat serta tekanan Pihak Ketiga (investor) yang meminta uangnya dikembalikan. 
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
5.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
6.    Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak