Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Bil 1.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
2.REZA EDIPUTRA, S.H.
DIDID SAPUTRO Bin ASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 459/M.5.41/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
2REZA EDIPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDID SAPUTRO Bin ASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa DIDID SAPUTRO Bin ASARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Rumah dengan Alamat Jl. Pakujoyo 15 RT 009 RW 001 Kel. Latek Kec. Bangil Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal  45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU Kedua :

Bahwa ia terdakwa DIDID SAPUTRO Bin ASARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Rumah dengan Alamat Jl. Pakujoyo 15 RT 009 RW 001 Kel. Latek Kec. Bangil Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 Th 1974 tentang Perjudian

ATAU Ketiga:

Bahwa ia terdakwa DIDID SAPUTRO Bin ASARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Rumah dengan Alamat Jl. Pakujoyo 15 RT 009 RW 001 Kel. Latek Kec. Bangil Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang di adakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya