Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berwenang Pengadilan Negeri Bangil Kelas 1B Jawa Timur untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo;
4. Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jual Beli terhadap Obyek Tanah dan Bangunan yang telah dibeli dan dimiliki oleh PENGGUGAT berdasarkan seluruh alat bukti a quo, dengan segala akibat hukumnya sebagaimana terurai pada :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00714, Surat Ukur Nomor : 00820/Tejowangi/2019, Tertanggal : 19/03/2019, Luas : 83 M?2;, NIB : 12.32.08.03.01925. Terletak Di Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, Tertulis Dan Terbaca Atas Nama : DIDIK PRASETIYO (Penjual/dalam Perkara ini disebut TERGUGAT);
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT - PBB), Nomor Obyek Pajak : 35.14.090.002.016-0255.0, Letak Obyek Pajak di Kemirahan Rukun Tetangga 005 Rukun Warga 005 Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur;
5. Menetapkan sah secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dan berlaku layaknya akta jual beli serta dapat dipergunakan sebagai syarat hukum untuk melakukan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik a quo semula atas nama TERGUGAT (DIDIK PRASETIYO) yang diubah kepada atas nama PENGGUGAT (KHENDIKA SEPTIAWAN) dikemudian hari;
6. Memutuskan, membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya atau ongkos perkara yang timbul akibat perkara a quo;
7. Atau, apabila Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Kelas 1B Jawa Timur yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Nilai Hukum, Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan, dan juga Kemanusiaan (ex a quo et bono).
|