|
-----------Bahwa Terdakwa NASRULLOH Bin TOHALI pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada kurun waktu tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Taman Dayu yang termasuk Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto1,204 (satu koma dua nol empat) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika gol. I jenis Sabu dari Sdr. BAR’O (DPO) dengan cara setiap satu minggu sekali Sdr. BAR’O (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp di nomor 0857-0649-5604 dengan tujuan menanyakan apakah narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh Terdakwa dari Sdr. BAR’O (DPO) telah habis terjual atau belum. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 Terdakwa memesan kembali narkotika jenis shabu kepada sdr. BAR’O kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 850.000;- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan terdakwa langsung membayarnya dengan cara transfer melalui BRILink ke nomor rekening BCA milik Sdr. BAR’O (DPO). Selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Sdr. BAR’O (DPO) menggunakan share location dan foto yang dikirimkan melalui chat whatsapp yaitu di pinggir jalan taman dayu yang termasuk Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. BAR’O (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa membawanya pulang ke rumah dan memecahnya menjadi beberapa poket yakni sebanyak 22 (dua puluh dua) poket kecil siap edar dengan harga sekitar Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket. Adapun dari 22 poket tersebut, telah terjual sebanyak 3 (tiga) poket masing-masing dengan rincian yang pertama 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah) telah berhasil terdakwa jual kepada Sdr. IDRIS EFENDI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB yang beralamat di Desa Bakalan, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi DANA. Selanjutnya yang kedua 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) telah berhasil terdakwa jual kepada Sdr. UJI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi DANA. Dan yang ketiga, 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) telah berhasil terdakwa jual kepada Sdr. FAUZI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Desa Sambisirah, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan yang pembayarannya dilakukan secara tunai;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000;- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila telah laku terjual seluruhnya serta terdakwa mendapatkan keuntungan pemakaian narkotika jenis sabu secara gratis. Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. BAR’O sebanyak 30 (tiga puluh) kali sampai dengan Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Madurejo, Kelurahan/Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan marak terjadi jual – beli narkotika gol I jenis sabu dengan tanpa hak dan melawan hukum. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya saksi CHANDRA AGUS SA’RONI bersama dengan sksi LIO ADI PRASETYO yang keduanya merupakan tim satresnarkoba Polres pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi CHANDRA AGUS SA’RONI bersama dengan sksi LIO ADI PRASETYO berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan yang termasuk dalam Dusun Madurejo, Kelurahan/Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik klip kecil berisikan narkotika Gol.1 jenis sabu dengan berat netto masing-masing, 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram, 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram, 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, 0,066 (nol koma nol enam enam) gram, 0,064 (nol koma nol enam empat) gram, 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, 0,056 (nol koma nol lima enam) gram, 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram, 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram, 0,044 (nol koma nol empat empat) gram 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram, 0,001 (nol koma nol nol satu) gram sehingga berat netto total 1,204 (satu koma dua nol empat) gram yang diletakkan di dalam 1 (satu) buah tabung kecil warna putih bersama dengan 1 (satu) buah sendok dari sedotan. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix warna Biru dengan Nomor IMEI : 355477775674329 dan kartu Indosat dengan nomor: 0857-0649-5604, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI : 359120541799634/01 dan kartu Indosat dengan nomor: 0856-0674-8795, yang ditemukan di saku baju Terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa dan diamankan di Kantor satresnarkoba Polres Pasuruan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11328/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 35001/2025/NNF sampai dengan 35019/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Nasrulloh Bin Tohali tidak memiliki ijin atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika jenis sabu.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa NASRULLOH Bin TOHALI pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada kurun waktu tahun 2025 bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Madurejo, Kelurahan/Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto1,204 (satu koma dua nol empat) gram.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Madurejo, Kelurahan/Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan marak terjadi jual – beli narkotika gol I jenis sabu dengan tanpa hak dan melawan hukum. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya saksi CHANDRA AGUS SA’RONI bersama dengan sksi LIO ADI PRASETYO yang keduanya merupakan tim satresnarkoba Polres pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi CHANDRA AGUS SA’RONI bersama dengan sksi LIO ADI PRASETYO berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan yang termasuk dalam Dusun Madurejo, Kelurahan/Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik klip kecil berisikan narkotika Gol.1 jenis sabu dengan berat netto masing-masing, 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram, 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram, 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, 0,066 (nol koma nol enam enam) gram, 0,064 (nol koma nol enam empat) gram, 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, 0,056 (nol koma nol lima enam) gram, 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram, 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram, 0,044 (nol koma nol empat empat) gram 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram, 0,001 (nol koma nol nol satu) gram sehingga berat netto total 1,204 (satu koma dua nol empat) gram yang diletakkan di dalam 1 (satu) buah tabung kecil warna putih bersama dengan 1 (satu) buah sendok dari sedotan. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix warna Biru dengan Nomor IMEI : 355477775674329 dan kartu Indosat dengan nomor: 0857-0649-5604, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI : 359120541799634/01 dan kartu Indosat dengan nomor: 0856-0674-8795, yang ditemukan di saku baju Terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa dan diamankan di Kantor satresnarkoba Polres Pasuruan.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika gol. I jenis Sabu dari Sdr. BAR’O (DPO) dengan cara setiap satu minggu sekali Sdr. BAR’O (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp di nomor 0857-0649-5604 dengan tujuan menanyakan apakah narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh Terdakwa dari Sdr. BAR’O (DPO) telah habis terjual atau belum. Selanjutnya pada tanggal 30 November 2025 Terdakwa memesan kembali narkotika jenis shabu kepada sdr. BAR’O kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 850.000;- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan terdakwa langsung membayarnya dengan cara transfer melalui BRILink ke nomor rekening BCA milik Sdr. BAR’O (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di lokasi yang tempatnya ditentukan oleh Sdr. BAR’O (DPO) menggunakan share location dan foto yang dikirimkan melalui chat whatsapp yaitu di pinggir jalan taman dayu yang termasuk Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. BAR’O (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa membawanya pulang ke rumah dan memcahnya menjadi beberapa poket yakni sebanyak 22 (dua puluh dua) poket kecil siap edar dengan harga sekitar Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket. Adapun dari 22 poket tersebut, telah terjual sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu;
- Bahwa Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. BAR’O sebanyak 30 (tiga puluh) kali sampai dengan Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11328/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 35001/2025/NNF sampai dengan 35019/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
---------------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
|