Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Bil LARJONO KSP ARTA ADI PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDI, SHLARJONO
Tergugat
NoNama
1KSP ARTA ADI PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R.M. EDDO BAMBANG P, SH, M.HumKSP ARTA ADI PRATAMA
Nilai Sengketa(Rp) 104.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat bertanggung jawab dan melunasi tanggungan kepada Tergugat setelah dilakukan pencocokan nilai tanggungan anggsuran yang tertunggak dengan Tergugat ;
  3. Menyatakan Penggugat menerima pencairan Kredit kepada Terguagat tahap Pertama sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan tahap Kedua sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
  4. Menyatakan Laporan NPL tanggal 31 Juli 2023 nilai terungan Penggugat sebesar Rp.104.000,000 adalah sama- ;
  5. Menyatakan nilai kewajiban Penggugat sebesar Rp.104.000,000,- magri adalah pengakuan sepihak dan mohon ditolak ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

 

Jika Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, Mohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak