Petitum |
I. DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi yang diajukan oleh Pelawan untuk Seluruhnya.
2. Menghentikan pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 866, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pandaan, Desa Kebonwaris, seluas 49 M2 (empat puluh sembilan meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013, nomor 174/Kebonwaris/2013, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Pasuruan pada tanggal 19 April 2013, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan ruko milik H. Aris Munai
Sebelas Barat : Berbatasan dengan rumah milik Muksin
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Perumahan Kebon
Waris
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sungai
berdasarkan Penetapan Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangil Nomor 1/Pdt.Eks.2022/PA.Bgl tanggal 22 Agustus 2022.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 866, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pandaan, Desa Kebonwaris, seluas 49 M2 (empat puluh sembilan meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013, nomor 174/Kebonwaris/2013, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Pasuruan pada tanggal 19 April 2013, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan ruko milik H. Aris Munai
Sebelas Barat : Berbatasan dengan rumah milik Muksin
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Perumahan Kebon
Waris
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sungai
4. Memerintahkan kepada siapapun yang menguasai dan menempati sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 866, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pandaan, Desa Kebonwaris, seluas 49 M2 (empat puluh sembilan meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013, nomor 174/Kebonwaris/2013, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Pasuruan pada tanggal 19 April 2013, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan ruko milik H. Aris Munai
Sebelas Barat : Berbatasan dengan rumah milik Muksin
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Perumahan Kebon
Waris
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sungai
tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan penguasaan dan penempatan tanah tersebut kepada pelawan tanpa syarat apapun berdasarkan putusan ini.
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
6. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkehendak lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|