Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR HARTA SWADIRI 1.Deny Hermawan
2.HM. Basori Alwi
3.Hj. Hari Astutik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR HARTA SWADIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deny Hermawan
2HM. Basori Alwi
3Hj. Hari Astutik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.283.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 3.    Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Maret 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53.283.000,- (Lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sebesar Rp 1.473.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
4.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 560
/ Desa Karangsono Sukorejo Pasuruan atas nama Hj. Hari Astutik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I, II & III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 560/ Desa Karangsono Sukorejo Pasuruan atas nama Hj. Hari Astutik untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II & III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II & III sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak