Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Maret 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53.283.000,- (Lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sebesar Rp 1.473.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 560
/ Desa Karangsono Sukorejo Pasuruan atas nama Hj. Hari Astutik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I, II & III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 560/ Desa Karangsono Sukorejo Pasuruan atas nama Hj. Hari Astutik untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II & III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II & III sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|