| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0102/PHA/PAP/II/2021 tertanggal 27 Pebruari 2021
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 257.328.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
- Pengajuan lelang dengan pengikatan APHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 237 M2 yang berlokasi di Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 01843/Martopuro, atas nama : Abdul Wahid ( Tergugat ); SAH dan BERHARGA;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|