Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambil alihan aset tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 70, NIB: 12.32.13.03.00030, Surat Ukur No: 02/Kenep/2004, Tanggal: 06-04-2004, Luas: 6349 M2, Nama Pemegang Hak: Hendro Andri Yuwono (09-11-1957);
3. Menyatakan tidak sah dan CACAT HUKUM seluruh proses AJB aset tanah milik Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 70, NIB: 12.32.13.03.00030, Surat Ukur No: 02/Kenep/2004, Tanggal: 06-04-2004, Luas: 6349 M2, Nama Pemegang Hak: Hendro Andri Yuwono (09-11-1957) yang saat ini telah dikuasai Para Tergugat;
4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 70, NIB: 12.32.13.03.00030, Surat Ukur No: 02/Kenep/2004, Tanggal: 06-04-2004, Luas: 6349 M2, Nama Pemegang Hak: Hendro Andri Yuwono (09-11-1957) yang terletak di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini telah dikuasai Para Tergugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No: 70, NIB: 12.32.13.03.00030, Surat Ukur No: 02/Kenep/2004, Tanggal: 06-04-2004, Luas: 6349 M2, Nama Pemegang Hak: Hendro Andri Yuwono (09-11-1957), tanah tersebut terletak di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan;
6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 70, NIB: 12.32.13.03.00030, Surat Ukur No: 02/Kenep/2004, Tanggal: 06-04-2004, Luas: 6349 M2, Nama Pemegang Hak: Hendro Andri Yuwono (09-11-1957), untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh atau kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian.
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No: 70, NIB: 12.32.13.03.00030, Surat Ukur No: 02/Kenep/2004, Tanggal: 06-04-2004, Luas: 6349 M2, Nama Pemegang Hak: Hendro Andri Yuwono (09-11-1957), tanah tersebut terletak di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dikembalikan kepada Para Penggugat secara utuh;
8. Menghukum Turut Tergugat VI (BPN Kabupaten Pasuruan) untuk memblokir dan tidak melakukan perubahan pada obyek Sertifikat Hak Milik No: 70, NIB: 12.32.13.03.00030, Surat Ukur No: 02/Kenep/2004, Tanggal: 06-04-2004, Luas: 6349 M2, Nama Pemegang Hak: Hendro Andri Yuwono (09-11-1957) tanah tersebut terletak di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
9. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat Materiil dan Immateriil sebesar Rp 20.347.000.000,- (dua puluh milyard tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah), yang akan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan a quo yang mana nilai tersebut akan terus bertambah sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai nilai kekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Para Tergugat segera membayar uang ganti rugi matriil dan immateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan tunai seketika tanpa syarat mohon dikenakan uang dwangsome atau uang paksa setiap harinya Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan tunai seketika tanpa syarat sampai dibayarkan secara LUNAS seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
12. Menyatakan Para Tergugat perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan Upaya Hukum Verset, Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum Lainnya;
13. Menyatakan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
|