| Petitum |
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 217.550.000,- ( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
5. Pengajuan lelang dengan pengikatan SKMHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas seluas 756 M2 yang berlokasi di Dusun Mucangan Rt 002 Rw 005 Desa Kalipucang Kec Tutur Kab Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 03397/Kalipucang, atas nama : Siati, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
|