Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.Sus/2024/PN Bil | 1.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,. 2.YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H. |
1.M. ARIFIN Bin JATIM (alm) 2.DIKA NURDIANSYAH Bin SUWANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.Sus/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 662/M.5.41/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I M. ARIFIN bin JATIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIKA NURDIANSYAH Bin SUWANTO, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah, yang beralamat di Dusun Betiting, Desa/Kel. Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan netto 3,865 (tiga koma delapan enam lima) Gram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I M. ARIFIN bin JATIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIKA NURDIANSYAH Bin SUWANTO, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah, yang beralamat di Dusun Betiting, Desa/Kel. Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan netto 3,865 (tiga koma delapan enam lima) Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |