1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 677/SPK/KSP.SMJ/IX/2022 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 28.555.545 ( Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah )
dengan rincian sebagai berikut :
* Hutang Pokok Rp. 18.776.515,-
* Hutang Bunga Rp 4.642.920,-
* Hutang Denda Rp. 5.136.110,-
4. Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 28.555.545 ( Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah ) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut
No. Mesin : JM51E2268118
No. Rangka : MH1JM5122NK269287
Merk /Type : Honda / A1F0237M1 A/T
Tahun : 2022
Warna : BIRU
Model : 2 Roda
Atas Nama : M SUKRON
Alamat : Krandon Kidul RT/RW 002/007 Kel. Rejoso Kidul Kec. Rejoso Pasuruan
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya.
|