Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H.
SASI RAHAYU Binti SAIMUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 650/M.5.41/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASI RAHAYU Binti SAIMUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SASI RAHAYU Binti SAIMUN (Alm), pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah termasuk Dusun Gerdu, RT/RW 004/002 Desa/Kelurahan Gendro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua 

Bahwa Terdakwa SASI RAHAYU Binti SAIMUN (Alm), pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah termasuk Dusun Gerdu, RT/RW 004/002 Desa/Kelurahan Gendro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya