| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Anak Pemohon yang ada pada :
• Kartu Keluarga nomor : 3514080101021710, tanggal lahir Anak Pemohon tertulis Pasuruan, 12-07-2012;
• Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon nomor : 3514-LT-16042018-0506, tanggal lahir Anak Pemohon tertulis Pasuruan, 12-07-2012;
Agar diubah menjadi tanggal lahir Pasuruan, 12-07-2007 sesuai dengan yang tertulis pada Ijazah :
1. Ijazah TK nomor : 247796, tanggal lahir Anak Pemohon tertulis 12-07-2007;
2. Ijazah SD nomor : DN-05/D-SD/13/0293995, tanggal lahir Anak Pemohon tertulis 12-07-2007;
3. Ijazah SMP nomor : DN-05/D-SMP/K13/23/0236470, tanggal lahir Anak Pemohon tertulis 12-07-2007;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan
Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan perbaikan
tanggal lahir anak Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|