|
|
------ Bahwa ia Terdakwa M. SUDUR Bin JUMALI bersama-sama dengan Sdr. HOLIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berdasarkan Daftar Pencarian Orang No: DPO/02/II/2026/Reskrim, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di area parkir dalam rumah kos di Dusun Cobansari RT. 002/RW.002 Desa Cobanblimbing, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan, Prov. Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau yang sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi YESSI ARI WIJAYANTI pulang dari dinas di Puskesmas Kraton dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Tipe F1C02N4610LO A/T warna hitam silver Nopol N-3979-TEK miliknya dalam keadaan terkunci stang/setir di area parkir dalam rumah kos yang beralamat di Dusun Cobansari RT. 002/RW.002 Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Adapun ketika pukul 21.00 WIB, Saksi YESSI ARI WIJAYANTI sempat mengunci pintu pagar kos-kosan dan masih melihat motor Honda Scoopy miliknya terparkir didepan kamar;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa M. SUDUR Bin JUMALI yang sedang berada di kamar kos yang termasuk di Dusun Cobansari RT. 002/RW.002 Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan kedatangan temannya yaitu Sdr. HOLIK (DPO) yang diketahui beralamat di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sdr. HOLIK (DPO) datang ke kos Terdakwa dengan maksud tujuan mengajak Terdakwa untuk melakukan aksi mencuri. Kemudian Sdr. HOLIK (DPO) melihat terdapat sepeda motor honda Scoopy Tipe F1C02N4610LO A/T, Nopol N-3979-TEK, Tahun 2022, warna hitam silver terparkir didepan kos dan terkunci setir/stang. Adapun saat itu Sdr. HOLIK (DPO) mengatakan “MEK BADHE SEPEDA”, dan selanjutnya Terdakwa mengatakan “JEK OJOK KALAK ANDIK SING KOS-KOSAN”. Kemudian Sdr. HOLIK (DPO) sekira pukul 22.00 WIB pulang dengan diantar oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam strip merah tanpa nopol milik Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa mengantar Sdr. HOLIK (DPO), selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. HOLIK (DPO) membawa sepeda motor Honda CRF warna hitam strip merah milik Terdakwa M. SUDUR Bin JUMALI sedangkan Terdakwa menggunakan Sepeda motor Beat warna hitam milik Temannya untuk kembali menuju kos-kosan yang termasuk di Dusun Cobansari RT.002/RW.002 Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sesampainya di depan kos, Sdr. HOLIK (DPO) bertugas untuk masuk kedalam kos tersebut sedangkan Terdakwa bertugas untuk menunggu di pinggir jalan raya dengan jarak sekitar 20 meter untuk memantau kondisi dan situasi sekitar. Kemudian Terdakwa melihat Sdr. HOLIK (DPO) menuntun 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Tipe F1C02N4610LO A/T, Nopol N-3979-TEK, Tahun 2022, warna hitam silver milik Saksi YESSI ARI WIJAYANTI dari area parkir rumah kos tersebut. Adapun setelah Sdr. HOLIK (DPO) barhasil mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Tipe F1C02N4610LO A/T, Nopol N-3979-TEK, Tahun 2022, warna hitam silver milik Saksi YESSI ARI WIJAYANTI tersebut, selanjutnya Sdr. HOLIK (DPO) langsung pergi menuju arah Selatan, sedangkan Terdakwa menuju arah Utara, dan kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. HOLIK (DPO) bertemu di daerah Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa sekira pukul 06.00 WIB, Sdr. HOLIK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menjual/menawarkan sepeda motor hasil mencuri secara bersama-sama tersebut kepada Sdr. TOLIB (DPO) yang beralamat di Dusun Rawi, Desa Ambal-Ambal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Tipe F1C02N4610LO A/T, Nopol N-3979-TEK, Tahun 2022, warna hitam silver untuk dijual kepada Sdr. TOLIB dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa memperoleh hasil penjualan dari Sdr. HOLIK (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa M. SUDUR Bin JUMALI bersama-sama dengan Sdr. HOLIK (DPO) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Tipe F1C02N4610LO A/T, Nopol N-3979-TEK, Tahun 2022, warna hitam silver milik Saksi YESSI ARI WIJAYANTI adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan digunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa Terdakwa M. SUDUR Bin JUMALI bersama-sama dengan Sdr. HOLIK (DPO) tidak ada meminta izin maupun mendapatkan izin dari Saksi YESSI ARI WIJAYANTI sebagai pemilik yang sah 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Tipe F1C02N4610LO A/T, Nopol N-3979-TEK, Tahun 2022, warna hitam silver;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. SUDUR Bin JUMALI bersama-sama dengan Sdr. HOLIK (DPO), menyebabkan kerugian materiil Saksi YESSI ARI WIJAYANTI sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa M. SUDUR Bin JUMALI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e), (f) dan (g) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|