Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.DENATA SURYANINGRAT,S.H,.
1.EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm)
2.IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin SAMPIRUJI
3.DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO
4.AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN
5.MOCH AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN
6.RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1121/M.5.41/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2DENATA SURYANINGRAT,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm)[Penahanan]
2IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin SAMPIRUJI[Penahanan]
3DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO[Penahanan]
4AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN[Penahanan]
5MOCH AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN[Penahanan]
6RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin  SAMPIRUJI, Terdakwa III DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO, Terdakwa IV AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN, Terdakwa V MOCH.AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN, dan Terdakwa VI RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat dipinggir jalan tepatnya di depan Villa Sidomukti yang beralamatkan di Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa I EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin  SAMPIRUJI, Terdakwa III DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO, Terdakwa IV AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN, Terdakwa V MOCH.AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN, dan Terdakwa VI RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa I EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin  SAMPIRUJI, Terdakwa III DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO, Terdakwa IV AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN, Terdakwa V MOCH.AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN, dan Terdakwa VI RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat dipinggir jalan tepatnya di depan Villa Sidomukti yang beralamatkan di Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa I EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin  SAMPIRUJI, Terdakwa III DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO, Terdakwa IV AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN, Terdakwa V MOCH.AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN, dan Terdakwa VI RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa I EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin  SAMPIRUJI, Terdakwa III DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO, Terdakwa IV AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN, Terdakwa V MOCH.AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN, dan Terdakwa VI RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat dipinggir jalan tepatnya di depan Villa Sidomukti yang beralamatkan di Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penganiayaan” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa I EKO NANANG SULISTYO Alias GENDON Bin BUDIONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUDIN ANAM Alias KEMPONG Bin  SAMPIRUJI, Terdakwa III DIDIK PURWANTO Bin KARNOTO, Terdakwa IV AHMAD YUNAN AR RUSDY Bin KHUSEN, Terdakwa V MOCH.AQIL ZAMRONI Alias WEDUS Bin SURYO NURUDDIN, dan Terdakwa VI RIKY FITRIONO Alias TOMPEL Bin HENDRIK NURCAYONO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya