Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor 11, tanggal 25 April 2014, Jo. Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 11, tanggal 22 Juli 2014, dibuat dihadapan Loesianna, Sarjana hukum, Master of Business Administration, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Pasuruan Jo. Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/14/2147/N/SME, tanggal 25 April 2014, Jo. Perubahan dan Pernyataan Kembali Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/15/2383/AMD/SME, tanggal 24 April 2015, Jo. Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Falisitas Perbankan Nomor : KK/15/2383/AMD/02/SME, bertanggal 24 April 2015;
4. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.5788/2014 tanggal 09 Juni 2014, Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 117/2014 tanggal 22 Mei 2014, dibuat dihadapan Hilda Rachmawati, Sarjana Hukum, PPAT untuk daerah kerja Kabupaten Sidoarjo, atas Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 182, luas tanah 200 M2(dua ratus meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00117/15.01/2009, tertanggal 4 Juni 2009 dan Nomer identifikasi bidang tanah : 12.10.15.01.00635, terletak di Citra Garden Blok C1-40, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, terdaftar atas nama pemegang hak Devi Mayasari (TERLAWAN IV);
5. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 1671/2014 tanggal 28 Agustus 2014, Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 189/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dibuat dihadapan Yeni Pudjawati, Sarjana Hukum, PPAT untuk daerah kerja Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 403, luas tanah 160 M2(seratus enam puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 132/Ketanireng/2006, tertanggal 16 Juni 2006 dan Nomer identifikasi bidang tanah : 12.32.10.05.00367, terletak di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, terdaftar atas nama pemegang hak Indah Yanuarita (TERLAWAN III);
6. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 02/Pen.Pdt.Sita.Eks/2016/PN.Bil, tanggal 9 Mei 2016, Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 02/B.A/Sita.Eks/2016/PN.Bil, tanggal 12 Mei 2016;
7. Menyatakan mengangkat Sita atas Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 02/Pen.Pdt.Sita.Eks/2016/PN.Bil, tanggal 9 Mei 2016, Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 02/B.A/Sita.Eks/2016/PN.Bil, tanggal 12 Mei 2016;
8. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I untuk mencoret Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 02/Pen.Pdt.Sita.Eks/2016/PN.Bil, tanggal 9 Mei 2016, Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 02/B.A/Sita.Eks/2016/PN.Bil, tanggal 12 Mei 2016 dalam buku register tanah;
9. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
10. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (Ex aequo et bono)
|