Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2026/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
SAHRUL YOGA APRISTYA Bin ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 02 /M.6.14/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL YOGA APRISTYA Bin ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN PENUNTUT UMUM :

---------- Terdakwa SAHRUL YOGA APRISTYA Bin ARIFIN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. DANANG (Masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/05/XII/2025/RESKRIM) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam ruang guru SMPN 03 SATU ATAP PURWOSARI yang beralamat di Dusun Ketuwon Desa Sumberrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) berada di rumah Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA di Dusun Pucang Pendowo RT/RW 01/07 Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan untuk bermain game. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB setelah selesai bermain game Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mengajak Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) untuk melakukan pencurian yang kemudian disetujui oleh keduanya. Setelah itu Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mengambil obeng dan tang potong dari tempat perkakas bengkel di rumah Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA kemudian Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA memasukkan obeng dan tang potong tersebut ke dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA. Selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA dan Sdr. DANANG (DPO) berboncengan bertiga dengan sepeda motor Honda Revo warna Hitam untuk mencari sasaran pencurian, lalu pada saat melintas di depan SMPN 03 SATU ATAP PURWOSARI Dusun Ketuwon Desa Sumberrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan yang lokasinya sepi Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA dan Sdr. DANANG (DPO) untuk melakukan pencurian di sekolah tersebut dan ajakan itu disetujui. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA tersebut di dekat pagar belakang bangunan SMPN 03 SATU ATAP PURWOSARI lalu Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mengambil obeng dari jok sepeda motor dan memasukkannya ke dalam saku jaket Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA memanjat pagar belakang sekolah dan masuk ke lokasi sekolah sedangkan Sdr. DANANG (DPO) menunggu di sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah masuk ke lokasi sekolah, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mencari lokasi ruang guru dan naik ke lantai 2 (dua). Setelah menemukan lokasi ruang guru, Terdakwa mencongkel daun pintu ruang guru menggunakan obeng dan tang potong milik Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA. Setelah gembok rusak, Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mendorong pintu ruang guru hingga terbuka lalu Terdakwa masuk ke ruang guru diikuti Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA. Selanjutnya Terdakwa mencari barang berharga lalu melihat almari besi yang terkunci kemudian Terdakwa mencari kunci almari tersebut dan menemukannya di atas almari besi tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA bersama-sama membuka satu persatu almari besi tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Hitam, Type 17-A1400E, Seri NCNOCV04H031493, dan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Putih. Pada saat yang sama, Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam di dalam almari kayu yang tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dapur ruang guru dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam ruang guru lalu mengambil 1 (satu) set mic wireless yang berada di samping almari besi sedangkan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mengambil 1 (satu) set perangkat wifi yang menempel di tembok ruang guru. Setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA keluar dari ruang guru dengan membawa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Hitam, Type 17-A1400E, Seri NCNOCV04H031493, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Putih, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 1 (satu) set mic wireless, dan 1 (satu) set perangkat wifi lalu menutup kembali pintu ruang guru. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA membawa barang  hasil curian tersebut keluar dari lokasi sekolah melalui pagar dan menyerahkannya kepada Sdr. DANANG (DPO) kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam bersama dengan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA dan Sdr. DANANG (DPO) menuju rumah Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA dan menyimpan barang – barang hasil curian tersebut di rumah Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA membawa 1 (Satu) buah tabung gas LPG dan 1 (satu) set perangkat Wifi ke Pasar Sukorejo Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penjualan. Sesampainya di Pasar Sukorejo, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA melihat seorang laki – laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya sedang berhenti di samping Pasar Sukorejo kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA menawarkan 1 (Satu) buah tabung gas LPG dan 1 (satu) set perangkat Wifi kepada laki – laki tersebut seharga Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan laki – laki tersebut menyetujuinya kemudian memberikan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA uang tunai senilai Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA mengunggah postingan penjualan 1 (satu) unit wireless mic, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Hitam, Type 17-A1400E, Seri NCNOCV04H031493, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Putih, dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam di akun Facebook milik Sdr. DANANG (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 pukul 19.00 WIB Sdr. DANANG (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada seseorang yang berminat membeli 1 (satu) unit wireless mic, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Hitam, Type 17-A1400E, Seri NCNOCV04H031493, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Putih, dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam dengan cara COD (Cash on Delivery) di Malang. Atas tawaran tersebut, Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA dan Sdr. DANANG (DPO) berangkat menuju Malang dengan membawa 1 (satu) unit wireless mic, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Hitam, Type 17-A1400E, Seri NCNOCV04H031493, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Putih, dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam kemudian melakukan transaksi dengan pembeli sehingga Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA menerima uang tunai sejumlah Rp 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) berkumpul di rumah Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA kemudian Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA membagi uang hasil penjualan 1 (satu) unit wireless mic, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Hitam, Type 17-A1400E, Seri NCNOCV04H031493, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Putih, dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam secara tunai kepada Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) dengan masing – masing menerima bagian sejumlah Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) sedangkan untuk sisa sejumlah Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA menerangkan telah habis dipergunakan untuk membeli bensin dan makanan saat mengantar barang hasil curian tersebut ke Malang;
  • Bahwa uang hasil pencurian sejumlah Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) telah Terdakwa habiskan untuk biaya sehari – hari yaitu untuk membeli rokok, makanan dan jajanan di warung. Adapun untuk pembelian tersebut tidak diberikan nota pembelian atau kwitansi.
  • Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA dan Sdr. DANANG (DPO) mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Hitam, Type 17-A1400E, Seri NCNOCV04H031493, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Warna Putih, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 1 (satu) set mic wireless, dan 1 (satu) set perangkat wifi tanpa izin dan sepengetahuan pihak SMPN 03 SATU ATAP PURWOSARI yang menguasai barang inventaris tersebut;
  • Bahwa atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, SMPN 03 SATU ATAP PURWOSARI mengalami kerugian sekira Rp 28.569.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya