|
|
-------Bahwa TerdakwaABDUL ROFIK Bin (Alm) SALAMUN, pada hari Selasa tanggal 04November 2025 sekira pukul 19.30WIBatau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Desa/ Kel. Karejo, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, telah melakukan“dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”,, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTOdengan menggunanakn 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor IMEI 861082054440876 dan nomor simcard SIMPATI dengan nomor 082142079290 milik Terdakwa yang mana dalam hal ini Terdakwa hendak membeli sabu dari saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/ per 1 (satu) gram namun Terdakwa akan membayar sabu tersebut setelah Terdakwa berhasil menjual kembali sabu tersebut, lalu saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO menyanggupi hal tersebut. Selanjutnya, Terdakwa disuruh oleh saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO untuk mengambil sabu tersebut diPinggir Jalan yang beralamat di Desa/ Kel. Karejo, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Pinggir Jalan yang beralamat di Desa/ Kel. Karejo, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan. Sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa bertemu langsung dengan saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO, lalu Terdakwa langsung menerima 1 (satu) poket yang berisi sabu sebanyak 2 (dua) gram dari saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO. Setelah itu Terdakwa membawa pulang sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Dusun Limbe, RT 003 RW 001 Desa/ Kel. Kedungpandan, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Prov.Jawa Timur. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) plastic kecil dengan tujuan hendak dijual kembali oleh Terdakwa.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah berhasil menjual sabu kepada saksi KARISUN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Dusun Limbe, Kel/ Desa Kedungpandan, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo.
- Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH yang keduanya merupakan anggota kepolisian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kepulungan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi KARISUN, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi KARISUN dan diperoleh keterangan bahwa saksi KARISUN mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, sehingga atas dasar hal tersebut saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pabrik Baja yang beralamat di Desa/ Kel. Kalisogo, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, lalu saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastic yang berisi sabu di saku baju yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa dengan berat netto masing-masing 0,073 gram, 0,083 gram, dan 0,065 gram serta ditemukan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 861082054440876 beserta simcard SIMPATI nomor 082142079290 di saku baju yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa yang mana Handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk membeli sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO. Setelah itu saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana diakui oleh Terdahwa bahwa sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO dengan cara pembayaran setor tunai setelah Terdakwa berhasil menjual seluruh sabu tersebut, serta Terdakwa mengakui masih terdapat sabu yang disimpan oleh Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Limbe, RT 003 RW 001 Desa/ Kel. Kedungpandan, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Prov.Jawa Timur. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, 0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram, 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram, 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram, 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram, 0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram, 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram, 0,070 (nol koma nol tujuh nol) gram, 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, 0,061 (nol koma nol enam satu) gram, 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram sehingga total berat netto sabu tersebut sebanyak 1,389 (satu koma tiga delapan sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) bendel klip kosong, dan 1 (satu) buah kotak HP bertuliskan REDMI A5 yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya, saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan pada diri Terdakwa dan rumah Terdakwa ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTOsudah 3 (tiga) kali dengan rincian pertama kali pada sekira awal bulan Oktober 2025 sebanyak 2 Gram dengan cara bertemu langsung dengan saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO di pinggir jalan tepatnya di depan sebuah toko material yang beralamat di Dusun Singopolo, Kel/Ds. Kauman, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, kemudian kedua kali pada sekira pertengahan bulan Oktober 2025 sebanyak 2 Gram dengan cara bertemu langsung dengan saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO di pinggir jalan tepatnya di depan taman Candra Wilwatikta yang beralamat di Kel/Desa Sumbergedang, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan dan ketiga kali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025sekira pukul 19.30 WIB dengan cara bertemu langsung dengan saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTOdi Pinggir Jalan yang beralamat di Desa/ Kel. Karejo, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan.
- Bahwa dalam hal menjual Narkotika Gol I jenis sabu, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/ per 1 (satu) gram sabu.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10835/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M. Si. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
32449/2025/NNF S/D
32467/2025/NNF
|
+1,389 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
1,042 gram
|
Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 32449/2025/NNF s/d 32467/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa TerdakwaABDUL ROFIK Bin (Alm) SALAMUN, pada hariRabu tanggal 05November 2025 sekira pukul 0015WIBatau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Pabrik Baja yang beralamat di Desa/ Kel. Kalisogo, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timurdan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Limbe, RT 003 RW 001 Desa/ Kel. Kedungpandan, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Prov.Jawa Timur, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnyatindak pidana tersebut dilakukan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, telah melakukan“yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH yang keduanya merupakan anggota kepolisian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kepulungan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi KARISUN, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi KARISUN dan diperoleh keterangan bahwa saksi KARISUN mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, sehingga atas dasar hal tersebut saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pabrik Baja yang beralamat di Desa/ Kel. Kalisogo, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, lalu saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastic yang berisi sabu di saku baju yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa dengan berat netto masingmasing 0,073 gram, 0,083 gram, dan 0,065 gram serta ditemukan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 861082054440876 beserta simcard SIMPATI nomor 082142079290 di saku baju yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa yang mana Handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk membeli sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO. Setelah itu saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana diakui oleh Terdahwa bahwa sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari saksi MUHAMMAD AYOK WIJAYANTO dengan cara pembayaran setor tunai setelah Terdakwa berhasil menjual seluruh sabu tersebut, serta Terdakwa mengakui masih terdapat sabu yang disimpan oleh Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Limbe, RT 003 RW 001 Desa/ Kel. Kedungpandan, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Prov.Jawa Timur. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH melakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, 0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram, 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram, 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram, 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram, 0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram, 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram, 0,070 (nol koma nol tujuh nol) gram, 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, 0,061 (nol koma nol enam satu) gram, 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram sehingga total berat netto sabu tersebut sebanyak 1,389 (satu koma tiga delapan sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) bendel klip kosong, dan 1 (satu) buah kotak HP bertuliskan REDMI A5 yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya, saksi ACHMAD ZAMRONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan pada diri Terdakwa dan rumah Terdakwa ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwadalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika GolonganI bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10835/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M. Si. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
32449/2025/NNF S/D
32467/2025/NNF
|
+1,389 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
1,042 gram
|
- Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 32449/2025/NNF s/d 32467/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
|