INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Bil | 1.FAJAR FIRMANSYAH bin SAMSUL ABIDIN dan atau FAJAR FIRMANSYAH bin KHODIJA Alm binti DJUMAI Alm 2.SANAI Bin SAPIL alm 3.ASEP FATCHURRACHMAN Bin M. HARUN Alm |
KEPALA KEPOLISIAN RESOR PASURUAN KOTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Bil | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 011/G.Pid-Pra/YPMS/V/2025 | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Petitum Permohonan | M E N G A D I L I :
1. Menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
2.a. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN KOTA/
POLDA JAWA TIMUR, pada Hari Jumat, tanggal 11 April 2025, Atas Nama PELAPOR / DODY NURCAHARJO, untuk atas nama Pemohon I adalah Tidak Sah.
2.b. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN KOTA/
POLDA JAWA TIMUR, pada Hari Jumat, tanggal 11 April 2025, Atas Nama PELAPOR / DODY NURCAHARJO, untuk atas nama Pemohon III dan Pemohon II adalah Tidak Sah.
3. Menyatakan:
3.a. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penetapan Tersangka Nomor: atas nama Pemohon I adalah Tidak Sah.
3.b. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penetapan Tersangka Nomor: atas nama Pemohon III dan Pemohon II adalah Tidak Sah.
4. Menyatakan:
4.a. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penangkapan berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 11 April 2025, atas nama Pemohon III adalah Tidak Sah.
4.b. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penangkapan berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/85/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 11 April 2025, atas nama Pemohon II adalah Tidak Sah.
4.c. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penangkapan berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/86/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 11 April 2025, atas nama Pemohon I adalah Tidak Sah.
5. Menyatakan:
5.a. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penahanan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor:
SP.Han/46/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 12 April 2025, atas nama Pemohon III adalah Tidak Sah.
5.b. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penahanan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor:
SP.Han/47/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 12 April 2025, atas nama Pemohon II adalah Tidak Sah.
5.c. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Penahanan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor:
SP.Han/48/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 12 April 2025, atas nama Pemohon I adalah Tidak Sah.
6. Menyatakan:
6.a. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Perpanjangan Penahanan berdasarkan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SP.Han/46.L/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 30 April 2025, atas nama Pemohon III adalah Tidak Sah.
6.b. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Perpanjangan Penahanan berdasarkan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SP.Han/47.L/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 30 April 2025, atas nama Pemohon II adalah Tidak Sah.
6.c. menyatakan tindakan Para Termohon berupa Perpanjangan Penahanan berdasarkan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SP.Han/48.L/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 30 April 2025, atas nama Pemohon I adalah Tidak Sah.
7. menyatakan perkara pidana Pemohon I (FAJAR FIRMANSYAH Bin SAMSUL ARIFIN / Tersangka), Pemohon II (SANA’I Bin SAPIL (Alm) / Tersangka) dan Pemohon III (ASEP FATCHURRACHAMAN Bin M. HARUN (Alm) / Tersangka) adalah masih dalam proses pemeriksaan persidangan perkara PERDATA MURNI di Pengadilan Negeri Bangil
8. memerintahkan kepada Para Termohon agar menghentikan proses pemeriksaan penyidikan Laporan Nomor: LP/B/44/IV/2025/SPKT. SATRESKRIM/POLRES PASURUAN KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, pada
Hari Jumat, tanggal 11 April 2025, Atas Nama PELAPOR / DODY NURCAHARJO agar dihentikan terlebih dahulu sampai adanya Putusan Perdata yang memiliki kekuatan hukum tetap.
9. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengembalikan segala barang-barang dan dokumen yang disita dari Para Pemohon untuk segera dikembalikan kepada Para Pemohon dan menyatakan segala surat-surat penyitaan yang diterbitkan oleh Para Termohon terhadap barang-barang dan dokumen yang disita dari Para Pemohon adalah Tidak Sah.
10. memerintahkan kepada Para Termohon untuk membebaskan Pemohon I (FAJAR FIRMANSYAH Bin SAMSUL ARIFIN / Tersangka), Pemohon II (SANA’I Bin SAPIL (Alm) / Tersangka) dan Pemohon III (ASEP FATCHURRACHAMAN Bin M. HARUN (Alm) / Tersangka) dari TAHANAN; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
