| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2026/PN Bil |
| Tanggal Surat |
Jumat, 27 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. GENESIS WIRA SENA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H. | PT. GENESIS WIRA SENA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. ANEKA TUNA INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yoga Septian Widodo, S.H | PT. ANEKA TUNA INDONESIA |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
611.819.640,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian "Fresh Air Supply Installation Ventilation And Cooling System" dengan Nomor Perjanjian : 024/ATI1/PNF/I/2023, tanggal 26 Desember 2022;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajiban kepada PENGGUGAT berupa membayar biaya sisa pelunasan secara lengkap dan lunas sebesar Rp. 611.819.640,- (enam ratus sebelas juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus empat puluh rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik TERGUGAT berupa Tanah dan Bangunan Pabrik PT. Aneka Tuna Indonesia Factory-1 yang terletak di Jl. Raya Surabaya – Malang No. KM. 38, Legupit, Karangrejo, Kec. Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini oleh TERGUGAT.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |