Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Bil 1.YUNITA LESTARI,S.H,.
2.HABI BURROHIM,S.H,.
PIPIT Bin WARNOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 582/M.5.41/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA LESTARI,S.H,.
2HABI BURROHIM,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIPIT Bin WARNOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa PIPIT Bin WARNOTO, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan  dekat Pom bensin termasuk Ds/Kel. Kepulungan Kec. Gempol, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa PIPIT Bin WARNOTO, pada hari  Jumat tanggal  05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan krajan timur Rt/Rw. 002/004 Ds/Kel. Pecalukan Kec.Prigen Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya