Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2025/PN Bil | AGUSTINUS POM WIJAYANTO.S.T. | Drs. IRFA’I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.122.444.755,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi ( Cidera Janji ) Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MOU) Pengembangan Perumahan di Dusun Puntir desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Jawa Timur yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 31 Agustus 2022 merupakan Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding yang sah sera mempunyai kekuatan hukum. 3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 4. Menyatakan bahwa Pemutusan Kerjasama sepihak oleh Tergugat terhadap Penggugat atas Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MOU) Pengembangan Perumahan di Dusun Puntir desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Jawa Timur yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 31 Agustus 2022 merupakan perbuatan Wanprestasi( Cidera Janji). 5. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, SHM nomor 99/Martopuro seluas 34.240 m2 berlokasi di desa Martopuro kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Propinsi Jawa Timur. 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, SHM nomor 99/Martopuro seluas 34.240 m2 berlokasi di desa Martopuro kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Propinsi Jawa Timur. 7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas objek sengketa pada lokasi SHM nomor 99/Martopuro seluas 34.240 m2 berlokasi di desa Martopuro kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Propinsi Jawa Timur. sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi kepada Penggugat secara Tunai,sekaligus dan seketika dengan rincian: 1) Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 602.619.699 ,- ( enam ratus dua juta enam ribu sembilan belas enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah); 2) Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas keuntungan yang seharusnya bisa didapatkan sebesar Rp 180.785.909,- ( serratus delapan puluh juta tujuh ribu delapan puluh lima sembilan ratus sembilan rupiah); 3) Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas kerugian bunga Bank sebesar Rp 239.039.147,- ( dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah); 4) Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas Pencemaran nama baik dan kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Pasuruan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah); Jadi jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp 1.122.444.755,- ( satu milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiyah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |