| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan nama dan tahun kelahiran anak para pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga No.3514140101986569 atas nama Kepala Keluarga ABDULLAH AHMAD AL JUFRI dan Kutipan Akta Kelahiran sebagai berikut :
- Nama MUHAMMAD HASAN ADDIBAJ AL JUFRI, lahir di Pasuruan tanggal 11 September 1994 diperbaiki menjadi MUHAMMAD HASAN ADDIBAJ AL JUFRI, lahir di Pasuruan tanggal 11 September 2000;
- Nama MUHAMMAD BAGIR ADDIBAJ, lahir Pasuruan tanggal 13 Januari 1998 diperbaiki menjadi MUHAMMAD BAGIR ADDIBAJ AL JUFRI lahir Pasuruan tanggal 13 Januari 1998;
- MUHAMMAD BIN ABDULLAH ADDIBAJ AL JUFRI, lahir di Pasuruan tanggal 10 Januari 2018 diperbaiki menjadi MUHAMMAD ADDIBAJ AL JUFRI, lahir di Pasuruan tanggal 10 Januari 2018;
- Memerintahkan kepada para Pemohon agar melaporkan perubahan nama dan tahun kelahiran anak-anak para Pemohon tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan setelah mendapkatkan turunan resmi dari Penetapan tersebut untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini ;
|