Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Bil BOBY ABADI RUSTAM, S.H., M.M HARDIKA TRIFIQI DEWANTO Bin EDI HARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/15 /III/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BOBY ABADI RUSTAM, S.H., M.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIKA TRIFIQI DEWANTO Bin EDI HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C di wilayah Kabupaten Pasuruan, selain hotel, bar dan restoran harus mendapat ijin dari Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Jo Pasal 5 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.44 Wib di dalam rumah tersangka HARDIKA TRIFIQI DEWANTO Bin EDI HARIANTO yang beralamat di Dsn. Putuk timur Rt. 01 Rw. 06 Ds. Cowek Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan dengan cara tersangka menjual minuman beralkohol jenis CIU dan arak kepada pembeli. Kemudian saat itu Unit reskrim Polsek Purwodadi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis CIU sebanyak 21 botol dan minuman beralkohol jenis ARAK sebanyak 4 botol. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut 

Pihak Dipublikasikan Ya