|
-------Bahwa Terdakwa ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN bersama-sama dengan Saksi TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI (Dituntut dalam berkas yang terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pos Kamling dekat rumah yang termasuk di pinggir jalan perempatan jalan Desa/Kelurahan Coban Blimbing Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kedadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI (Dituntut dalam berkas yang terpisah) yang merupakan istri Terdakwa untuk menghubungi Sdr. WAHYU (DPO) dengan maksud agar Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI memesan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI menghubungi Sdr. WAHYU (DPO) menggunakan Handphone merk VIVO warna hitam dengan Kartu Indosat nomor 085746130107 dengan nomor IMEI 866707073882857 milik Terdakwa, selanjutnva Sdr. WAHYU (DPO) melalui Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI meminta untuk mentransfer uang pembayaran Narkotika golongan I jenis sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang pembayaran Narkotika golongan I jenis sabu dengan cara setor tunai di agen BRILINK dekat rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, kemudian setelah bukti transfer Terdakwa kirim kepada Sdr. WAHYU (DPO) melalui Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI, selanjutnya Sdr. WAHYU (DPO) mengirimkan lokasi tempat Narkotika golongan I jenis sabu tersebut diletakkan, tepatnya pada pinggir jalan di perempatan jalan Desa/Kelurahan Coban Blimbing Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu Terdakwa berangkat ke lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdr. WAHYU (DPO) dengan maksud untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian setelah Terdakwa tiba di lokasi, Terdakwa mendapati 1 (Satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu yang ditempatkan dalam balstik klip dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, selanjutnya setelah mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu Terdakwa kembali ke rumah termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa setibanya Terdakwa di rumahnya yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Terdakwa memecah dan memoketi 1 (Satu) poket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram yang diperoleh dari Sdr. WAHYU (DPO), Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI memecah 1 (Satu) poket Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket kecil yang akan dijual atau diedarkan bersama Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI;
- Bahwa setelah Terdakwa memecah 1 (Satu) poket Narkotika golongan I jenis Sabu menjadi 6 (enam) poket kecil, Terdakwa bersama Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI menjual atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan harqa Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per poketnya, biasanva para pembeli Narkotika golongan I jenis Sabu awalnya menghubungi ke Handphone merk VIVO warna hitam dengan Kartu Indosat nomor 085746130107 dengan nomor IMEI 866707073882857 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI menyuruh para pembeli untuk bertemu di pinggir Gang dekat rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, selanjutnya Terdakwa yang mengantar dan menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu kepada para pembeli Narkotika Golongan I jenis sabu, untuk pembayaran Narkotika golongan I jenis sabu dilakukan secara cash ketika Terdakwa menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan pendalaman, sehingga didapati nama Terdakwa ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI, kemudian Saksi M, PRI|MA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan, menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI dilakukan penggerebekan akan tetapi Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI tidak berada di tempat dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Terdakwa ditangkap atau diamankan oleh petugas Polri, ketika Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Polri dilakukan, penggeledahan terhadap badan dan rumah sehingga ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 6 (lima) kantong plastik kecil beris Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram, 0,033 (nol koma nol tiga tiaa) gram, 0,026 (nol koma nol dua enam) gram, 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram, sehingga berat tota menjadi 0,222 (nol koma dua dua dua) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver; dan
- 1 (satu) buah HP merek VIVO warna Hitam dengan kartu INDOSAT nomor 085746130107 IMEI 866707073882857;
- Bahwa barang bukti ditemukan didalam rumah Terdakwa tepatnya dilantai ruang tengah rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, kemudian selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI menjualkan atau mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu untuk dijualkan atau diengedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: LAB.: 11497/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T.; Titin Ernawati, S. Fram, Apt.; Filantari Cahyani, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim (Waka) IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si; barang bukti milik terdakwa berupa barang bukti nomor: 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah dan tidak ada kaitannya terkait pekerjaan Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI.
------- Perbuatan Terdakwa ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN bersama-sama dengan Saksi TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI (Dituntut dalam berkas yang terpisah) diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN bersama-sama dengan Terdakwa TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI (Dituntut dalam berkas yang terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pos Kamling dekat rumah yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan pendalaman, sehingga didapati nama Terdakwa ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI, kemudian Saksi M, PRI|MA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan, menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI dilakukan penggerebekan akan tetapi Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI tidak berada di tempat dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Terdakwa ditangkap atau diamankan oleh petugas Polri, ketika Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Polri dilakukan, penggeledahan terhadap badan dan rumah sehingga ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 6 (lima) kantong plastik kecil beris Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram, 0,033 (nol koma nol tiga tiaa) gram, 0,026 (nol koma nol dua enam) gram, 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram, sehingga berat tota menjadi 0,222 (nol koma dua dua dua) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver; dan
- 1 (satu) buah HP merek VIVO warna Hitam dengan kartu INDOSAT nomor 085746130107 IMEI 866707073882857;
Bahwa barang bukti ditemukan didalam rumah Terdakwa tepatnya dilantai ruang tengah rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, kemudian selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI menjualkan atau mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu untuk dijualkan atau diengedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: LAB.: 11497/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T.; Titin Ernawati, S. Fram, Apt.; Filantari Cahyani, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim (Waka) IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si; barang bukti milik terdakwa berupa barang bukti nomor: 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah dan tidak ada kaitannya terkait pekerjaan Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI.
------- Perbuatan Terdakwa ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN bersama-sama dengan Saksi TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI (Dituntut dalam berkas yang terpisah) diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|