Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUHERMANSYAH BIN NUR PAITO pada hari Jum’at, tanggal 07 Oktober 2022, sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di toko bangunan “AGUNG JAYA” yang terletak di Dusun Kenayan, RT:001/ RW:002, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |