Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Bil WAHAYU KRISMA SUYANTO, SH. Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepolisian Resor Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1WAHAYU KRISMA SUYANTO, SH.
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepolisian Resor Pasuruan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/191.a/I/2020/ Satreskrim tanggal 20 Januari 2020 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP tentang tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan” adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP tentang tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan” adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karenanya harus dihentikan (SP3);
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan / kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya