Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2018/PN Bil EDI HARIONO 1.HJ. SUMARLIK
2.IRAH SUGIARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2018/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI HARIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL INDRAYATI, SH.EDI HARIONO
Tergugat
NoNama
1HJ. SUMARLIK
2IRAH SUGIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDI, S.H.IRAH SUGIARTI
2MUHAMMAD FAUZI, SHHJ. SUMARLIK
3FAJAR ABDI, SHHJ. SUMARLIK
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan Provisionil Pelawan ;

2.    Memerintahkan penangguhan/ penundaan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal  26 Januari 2012 yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang telah dilakukan teguran/aanmaning pertama dan kedua atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bangil berdasarkan penetapan tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18 / Pen.Anm / 2018/PN.Bil., sampai perkara gugatan perlawanan ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan sebagai Pelawan yang baik ( Goed opposant ) ;
  3. Menyatakan Pelawan ikut membangun obyek sengketa/ obyek eksekusi dengan menggunakan uang pribadinya sampai selesai ;
  4. Menghukum Terlawan I dan siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa termasuk Terlawan II secara gandeng renteng untuk memberikan kompensasi kepada Pelawan senilai Rp. 1.296.000.000,-, ( satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta ribu  rupiah ), yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7                   ( tujuh ) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan perkara aquo ;
  5. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Aanmaning tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18/Pen.Anm/ 2018/PN.Bil. dalam perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal  26 Januari 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

     

  6. Bangil sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Aanmaning tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18/Pen.Anm/ 2018/PN.Bil. dalam perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal  26 Januari 2012 tidak dapat dilaksanakan ( non eksekutable ) terhadap Pelawan ;
  7. .    Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sebagaimana dimaksud dalam perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal  26 Januari 2012, yang telah diterbitkan Penetapan Aanmaning tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18/Pen.Anm/ 2018/PN.Bil ;
  8. .    Menyatakan putusan dalam Perlawanan ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi                    ( uitvoerbaar bij voorraad ) ;
  9. .    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak