| Dakwaan |
Pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.15 WIB pada di sebelah barat warung makan Soto Ayam pinggir jalan raya Kel. Gondangwetan Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, telah terjadi dugaan Tindak Pidana penganiayaan ringan diduga dilakukan oleh Tersangka KHOIRUL FATKHUROHMAN BIN MUDHOFIR ALS IRUL dengan cara Tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan tanpa menggunakan alat / tangan kosong dengan posisi tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali, mencekik / memiting leher pelapor sebanyak 1 (satu) kali, membenturkan kepala pelapor ke jalan sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan luka memar pada dahi kanan, rasa nyeri pipi kanan dan kiri serta nyeri pada siku kanan. |