Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bil MASRURI bin ABD. ROKHIM PEMERINTAH NEGARA RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLREST PASURUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 31 Jan. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASRURI bin ABD. ROKHIM
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLREST PASURUAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama MASRURI bin ABD. ROKHIM dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Pasuruan;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya