Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2024/PN Bil | 1.REYGA JELINDO,S.H,. 2.A.A. Gde Yoga Putra, S.H. |
1.FARID Bin SABARI 2.MUKHAMAD ZAKARIA Bin SAMSUL HUDA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 596/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I FARID Bin SABARI bersama-sama dengan Terdakwa II MUKHAMAD ZAKARIA Bin SAMSUL HUDA pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 23.33 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2023 bertempat di Rental WILDAN Jalan Raya Pleret Nomor 01 Magersari Kelurahan Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I FARID Bin SABARI bersama-sama dengan Terdakwa II MUKHAMAD ZAKARIA Bin SAMSUL HUDA pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 23.33 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2023 bertempat di Rental WILDAN Jalan Raya Pleret Nomor 01 Magersari Kelurahan Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |