| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan Bahwa Nama Anak Para Pemohon yang ada di Akta Kelahiran Anak Nomor : 3575-LT-10042013-0010 dengan atas nama PUTRI MARIA SAFITRI anak ke Dua dan yang Tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 3514162103160008 atas PUTRI MARIA SAFITRI di ganti menjadi PUTRI MARYAM SHOLEH yang disesuaikan dengan Surat Keterangan Nomor : 470/222/424.307.2021/2025 di keluarkan oleh Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk dapat mengganti Nama Anak Para Pemohon yang ada di Akta Kelahiran Anak Nomor : 3575-LT-10042013-0010 atas nama PUTRI MARIA SAFITRI anak ke Dua dan yang Tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 3514162103160008 atas PUTRI MARIA SAFITRI di ganti menjadi PUTRI MARYAM SHOLEH yang disesuaikan dengan Surat Keterangan Nomor : 470/222/424.307.2021/2025 di keluarkan oleh Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan;
4. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk Menyampaikan dan /atau Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk dicatat dan diubah dalam Register yang tersedia untuk itu;
5. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Dan/Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|