Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2025/PN Bil 1.ACH AIYUB
2.MUJIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2025/PN Bil
Tanggal Surat Sabtu, 16 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACH AIYUB
2MUJIATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zaky Ubaedillah, S.HACH AIYUB
2Zaky Ubaedillah, S.HMUJIATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
2.    Menetapkan Bahwa Nama Anak Para Pemohon yang ada di Akta Kelahiran Anak Nomor : 3575-LT-10042013-0010   dengan atas nama PUTRI MARIA SAFITRI anak ke Dua dan yang Tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 3514162103160008 atas PUTRI MARIA SAFITRI di ganti menjadi PUTRI MARYAM SHOLEH yang disesuaikan dengan Surat Keterangan Nomor : 470/222/424.307.2021/2025 di keluarkan oleh Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan; 
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk dapat mengganti Nama Anak Para Pemohon yang ada di  Akta Kelahiran Anak Nomor : 3575-LT-10042013-0010  atas nama PUTRI MARIA SAFITRI anak ke Dua dan yang Tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 3514162103160008 atas PUTRI MARIA SAFITRI di ganti menjadi PUTRI MARYAM SHOLEH yang disesuaikan dengan Surat Keterangan Nomor : 470/222/424.307.2021/2025 di keluarkan oleh Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan; 
4.    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk Menyampaikan dan /atau Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk dicatat dan diubah dalam Register yang tersedia untuk itu;
5.    Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon; 
Dan/Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak