Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.REYGA JELINDO,S.H,.
3.YUNITA LESTARI,S.H,.
TOHIR Bin MARSALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1419/M.5.41/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2REYGA JELINDO,S.H,.
3YUNITA LESTARI,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHIR Bin MARSALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

Kesatu

 

----- Bahwa ia terdakwa TOHIR Bin MARSALI, pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 17. 40 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya termasuk Jl. Bromo Ds. Wonokitri  Kec. Tosari Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi  FAKHRUL HIDAYAT SETIARI, S.H. saksi YUNAIDHIN R.A HIKMAWAN,S.H., M.H. dan saksi ARIF RAHMAN ARDI, S.H., M.M. yang merupakan Tim Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat penyalahgunaan perdagangan pupuk bersubsidi dari luar wilayah di wilayah Tosari kemudian Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 17. 40 wib di jalan raya termasuk Jl. Bromo Ds. Wonokitri  Kec. Tosari Kab. Pasuruan, Tim Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan berhasil menghentikan Truck Mitsubishi Tahun 2002 Warna Kuning Nopol N-8687-WY yang digunakan sebagai sarana oleh terdakwa untuk mengangkut pupuk bersubisidi. Adapun pada saat dilakukan penggeledahan Tim Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan menemukan barang bukti berupa muatan pupuk sebanyak 19 (sembilan belas) karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 10 (sepuluh) karung pupuk bersubsidi jenis urea, selain itu ditemukan juga uang hasil penjualan pupuk bersubsidi senilai Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan HP milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi terkait jual beli pupuk bersubsidi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Pasuruan.
      • Bahwa terdakwa melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN yang melakukan pemesanan pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska kemudian atas pesanan tersebut terdakwa berkeliling untuk mencari pupuk bersubsisi dari petani-petani guna dijual kembali. Pada waktu itu terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis ponska dari para petani dengan harga kurang lebih sekitar Rp 112.000,- sampai dengan Rp 122.000,- per karungnya. Sementara itu terdakwa memberli pupuk bersubsidi jenis urea dengan harga Rp 130.000,-  per karungnya. Setelah berhasil mengumpulkan pupuk-pupuk tersebut yang mana pada saat itu berhasil terkumpul kurang lebih sebanyak 94 sak pupuk terdakwa jual kembali kepada petani-petani yang membutuhkan pupuk.
      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 terdakwa membawa sebanyak 50 sak pupuk bersubsidi jenis phonska ke wilayah Kec. Tosari Kab. Pasuruan untuk dijual kepada petani di wilayah Tosari dengan cara terdakwa menyewa 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Tahun 2002 Warna Kuning Nopol N-8687-WY beserta sopir yakni saksi MUHAMMAD HARIS serta terdakwa meminta bantuan jasa kuli angkut yaitu saksi SUTONO lalu terdakwa bersama-sama dengan MUHAMMAD HARIS dan saksi SUTONO menuju ke wilayah Tosari untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut. Adapun terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut dengan harga Rp 160.000,- per karung.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa kembali berangkat menuju ke wilayah Tosari bersama saudara HARIS selaku sopir truk dan saudara SUTONO selaku kuli menggunakan kendaraan truk yang disewa, selanjutnya terdakwa berhenti di pinggir jalan tepatnya jalan raya Desa Wonokitri Kec. Tosari Kab. Pasuruan bermaksud untuk menjual pupuk bersubsidi secara eceran kepada petani-petani di wilayah Tosari. Adapun pada saat itu terdapat pembeli yang mendatangi truk untuk membeli 10 sak pupuk bersubsidi jenis phonska dan 5 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Sealnjutnya terdakwa bergeser ke arah Desa Podokoyo Kec. Tosari namun pada sekira pukul 17.40 wib terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan dan diamankan di Polres Pasuruan.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, tanggal 22 April 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Pupuk Bersubsidi Pemerintah yakni sebagai berikut:
  • Pupuk Urea sebesar Rp. 2.250 / Kg (Rp 112.500,-/1 karung/50 kg)
  • Pupuk NPK (Phonska) sebesar Rp. 2.300 / Kg (Rp 115.000,-/1 karung/50 kg)
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada Pasal 17 Ayat (1) menyatakan pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Selanjutnya pada Pasal 6 Ayat (1) menyatakan jenis Pupuk Bersubsidi meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA.
  • Bahwa pupuk bersubsidi jenis urea dan pupuk bersubsidi jenis NPK (Ponska) yang diperjualbelikan terdakwa tersebut merupakan barang dalam pengawasan dimana penjualannya hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dan penjualannya hanya diperuntukkan kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
  • Bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, distributor, dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah merupakan Holding BUMN Pupuk, distributor, maupun pengecer yang ditunjuk untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

 

-----------Pasal 110 Jo pasal 36 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 113 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------Bahwa ia terdakwa TOHIR Bin MARSALI, pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 17. 40 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya termasuk Jl. Bromo Ds. Wonokitri  Kec. Tosari Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ekonomi  yaitu Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer yang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi  FAKHRUL HIDAYAT SETIARI, S.H. saksi YUNAIDHIN R.A HIKMAWAN,S.H., M.H. dan saksi ARIF RAHMAN ARDI, S.H., M.M. yang merupakan Tim Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat penyalahgunaan perdagangan pupuk bersubsidi dari luar wilayah di wilayah Tosari kemudian Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 17. 40 wib di jalan raya termasuk Jl. Bromo Ds. Wonokitri  Kec. Tosari Kab. Pasuruan, Tim Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan berhasil menghentikan Truck Mitsubishi Tahun 2002 Warna Kuning Nopol N-8687-WY yang digunakan sebagai sarana oleh terdakwa untuk mengangkut pupuk bersubisidi. Adapun pada saat dilakukan penggeledahan Tim Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan menemukan barang bukti berupa muatan pupuk sebanyak 19 (sembilan belas) karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 10 (sepuluh) karung pupuk bersubsidi jenis urea, selain itu ditemukan juga uang hasil penjualan pupuk bersubsidi senilai Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan HP milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi terkait jual beli pupuk bersubsidi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Pasuruan.
      • Bahwa terdakwa melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN yang melakukan pemesanan pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska kemudian atas pesanan tersebut terdakwa berkeliling untuk mencari pupuk bersubsisi dari petani-petani guna dijual kembali. Pada waktu itu terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis ponska dari para petani dengan harga kurang lebih sekitar Rp 112.000,- sampai dengan Rp 122.000,- per karungnya. Sementara itu terdakwa memberli pupuk bersubsidi jenis urea dengan harga Rp 130.000,-  per karungnya. Setelah berhasil mengumpulkan pupuk-pupuk tersebut yang mana pada saat itu berhasil terkumpul kurang lebih sebanyak 94 sak pupuk terdakwa jual kembali kepada petani-petani yang membutuhkan pupuk.
      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 terdakwa membawa sebanyak 50 sak pupuk bersubsidi jenis phonska ke wilayah Kec. Tosari Kab. Pasuruan untuk dijual kepada petani di wilayah Tosari dengan cara terdakwa menyewa 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Tahun 2002 Warna Kuning Nopol N-8687-WY beserta sopir yakni saksi MUHAMMAD HARIS serta terdakwa meminta bantuan jasa kuli angkut yaitu saksi SUTONO lalu terdakwa bersama-sama dengan MUHAMMAD HARIS dan saksi SUTONO menuju ke wilayah Tosari untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut. Adapun terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut dengan harga Rp 160.000,- per karung.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa kembali berangkat menuju ke wilayah Tosari bersama saudara HARIS selaku sopir truk dan saudara SUTONO selaku kuli menggunakan kendaraan truk yang disewa, selanjutnya terdakwa berhenti di pinggir jalan tepatnya jalan raya Desa Wonokitri Kec. Tosari Kab. Pasuruan bermaksud untuk menjual pupuk bersubsidi secara eceran kepada petani-petani di wilayah Tosari. Adapun pada saat itu terdapat pembeli yang mendatangi truk untuk membeli 10 sak pupuk bersubsidi jenis phonska dan 5 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Sealnjutnya terdakwa bergeser ke arah Desa Podokoyo Kec. Tosari namun pada sekira pukul 17.40 wib terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan dan diamankan di Polres Pasuruan.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, tanggal 22 April 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Pupuk Bersubsidi Pemerintah yakni sebagai berikut:
  • Pupuk Urea sebesar Rp. 2.250 / Kg (Rp 112.500,-/1 karung/50 kg)
  • Pupuk NPK (Phonska) sebesar Rp. 2.300 / Kg (Rp 115.000,-/1 karung/50 kg)
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada Pasal 17 Ayat (1) menyatakan pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Selanjutnya pada Pasal 6 Ayat (1) menyatakan jenis Pupuk Bersubsidi meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA.
  • Bahwa pupuk bersubsidi jenis urea dan pupuk bersubsidi jenis NPK (Ponska) yang diperjualbelikan terdakwa tersebut merupakan barang dalam pengawasan dimana penjualannya hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dan penjualannya hanya diperuntukkan kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
  • Bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, distributor, dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah merupakan Holding BUMN Pupuk, distributor, maupun pengecer yang ditunjuk untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

 

-------Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 113 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Jo Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian------------

Pihak Dipublikasikan Ya