Petitum |
1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar;
2. Menetapkan pelawan adalah ahli waris dari almarhum DOFIR dan almarhum AISAH;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh SUNICHAH dan HASANI adalah catat hukum, dan semua tindakan hukum yang berdasarkan perbuatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak berlaku menurut hukum;
4. Menolak permohonan eksekusi yang diajukan terlawan atas sebidang tanah Sdan bangunan yang terletak di Dusun Madurejo RT. 001 RW.001, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas:
Utara : Tanah Mursali Mukti Selatan : Tanah hak Khanifah Timur : Tanah Hak Nurul Huda Barat : Jalan Desa Wonorejo
5. Menghukum terlawan membayar kerugian material sebesar Rp. 250.000.0000.00 (dua ratus limah puluh juta rupiah); dan membayar kerugian secara imaterial sebesar Rp. 100.000.000.00. (seratus juta rupiah);
6. Menolak permohonan eksekusi yang diajukan terlawan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Madurejo RT. 001 RW.001, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas:
Selatan : Tanah hak Khanifah
Timur : Tanah Hak Nurul Huda
Barat : Jalan Desa Wonorejo
7. Menghukum terlawan membayar biaya perkara;
Atau, apabila penagdilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|