Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 diketahui sekira Jam 00.08 Wib di tempat penggilingan padi termasuk Dusun Sudan Rt. 004 Rw. 001 Desa Wonosari Kec Wonorejo Kab. Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka ZAIRIL MAZID Bin MARKOYO alamat Dusun Kandangsari Rt. 002 Rw. 002 Desa Capang Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, dengan barang yang dicuri berupa 1 (satu) sak gabah dengan berat 65 Kilogram dan pada dirinya diketemukan barang bukti 1 (satu) buah celana pendek warna biru dan 1 (satu) buah sweater merk Joger warna hitam kombinasi abu-abu sebagai sarana untuk mencuri |