| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PERLAWANAN/BANTAHAN seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua Barang bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, dan merupakan bukti yang bersifat otentik dalam perkara ini.
- Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 bersalah telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM melakukan rekayasa fiktif atas terbitnya akta jual beli nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021
- Menyatakan, obyek sengketa yang terletak di Desa GONDANGREJO, Kecamatan GONDANGWETAN, Kabupaten PASURUAN, Provinsi JAWA TIMUR seperti yang dimaksud dalam SHM nomor 00237 adalah harta Warisan/Peninggalan dari alm. SULASMI sebagai ibu kandung Para PENGGUGAT/PELAWAN; sehingga tidak bisa serta merta diperjualbelikan tanpa melalui prosedur yang ditentukan Undang-undang atas Peralihan HARTA WARISAN.
- Menyatakan Batal demi Hukum AKTA JUAL BELI nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021 yang dibuat notaris AHMAD IRHAMNI, SH. M.Kn, adalah akta yang CACAT HUKUM dan HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang terkait dengan obyek sengketa yang saat ini tercatat atas nama TERGUGAT 1 (ASRIANITA MASINGGANG) atau atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ATAS OBYEK SENGKETA ;
- Menangguhkan Permohonan Eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Bil jo Putusan Perdamaian nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil yang diajukan TERGUGAT 1 harus ditinjau ulang hingga ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa perkara ini.
- Menyatakan Putusan nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil dalam status NON EKSEKUTABLE, berdasarkan Pertimbangan Yuridis atas adanya BANTAHAN Para PENGGUGAT/PELAWAN dalam perkara ini, yang mana PELAWAN juga diberikan Hak untuk membuktikan bahwa objek sengketa hanya sebagai Jaminan Kredit dan bersedia mengembalikan uang milik TERGUGAT 1 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); sesuai isi Putusan pada Pasal 3 butir ke 5 dari Putusan nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |