Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2025/PN Bil 1.NURUL JANNAH
2.NUR CHUMAIDAH
3.MUHAMMAD NASIHUL AJKIYA
1.ASRIANITA MASINGGANG
2.KHOMISATUL ADAWIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL JANNAH
2NUR CHUMAIDAH
3MUHAMMAD NASIHUL AJKIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIE CONDROPURNOMO. SH.NURUL JANNAH
2HARIE CONDROPURNOMO. SH.NUR CHUMAIDAH
3HARIE CONDROPURNOMO. SH.MUHAMMAD NASIHUL AJKIYA
Tergugat
NoNama
1ASRIANITA MASINGGANG
2KHOMISATUL ADAWIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADV IMAM BUKHORI SHASRIANITA MASINGGANG
2ADV IMAM BUKHORI SHKHOMISATUL ADAWIYAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PERLAWANAN/BANTAHAN seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua Barang bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, dan  merupakan bukti yang bersifat otentik dalam perkara ini.
  3. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 bersalah telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM melakukan rekayasa fiktif atas terbitnya akta jual beli nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021
  4. Menyatakan, obyek sengketa yang terletak di Desa GONDANGREJO, Kecamatan GONDANGWETAN, Kabupaten PASURUAN, Provinsi JAWA TIMUR seperti yang dimaksud dalam SHM nomor 00237 adalah harta Warisan/Peninggalan dari alm. SULASMI  sebagai ibu kandung Para PENGGUGAT/PELAWAN; sehingga tidak bisa serta merta diperjualbelikan  tanpa melalui prosedur yang ditentukan Undang-undang atas Peralihan HARTA WARISAN.
  5. Menyatakan Batal demi Hukum AKTA JUAL BELI nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021 yang dibuat notaris AHMAD IRHAMNI, SH. M.Kn, adalah akta yang CACAT HUKUM dan HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang terkait dengan obyek sengketa yang saat ini tercatat atas nama TERGUGAT 1 (ASRIANITA MASINGGANG) atau atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ATAS OBYEK SENGKETA ;
  7. Menangguhkan Permohonan Eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Bil jo Putusan Perdamaian nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil yang diajukan TERGUGAT 1 harus ditinjau ulang hingga ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa perkara ini.
  8. Menyatakan Putusan nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil dalam status NON EKSEKUTABLE, berdasarkan Pertimbangan Yuridis atas adanya BANTAHAN Para PENGGUGAT/PELAWAN dalam perkara ini, yang mana PELAWAN juga diberikan Hak untuk membuktikan bahwa objek sengketa hanya sebagai Jaminan Kredit dan bersedia mengembalikan uang milik TERGUGAT 1 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); sesuai isi Putusan pada Pasal 3 butir ke 5 dari Putusan nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak